Sumut  

Warga Tolak Tandatangan, Perpanjangan HGU PTPN IV Kebun Timur “Diatas Awan”

RADARINDO.co.id – Madina : Akibat penolakan warga Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk melakukan penandatanganan, proses penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Kebun Timur, berada “diatas awan” alias “terganjal”.

Untuk diketahui, tandatangan dari masyarakat Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, sangat penting sebagai syarat administrasi perpanjangan HGU perusahaan plat merah tersebut.

Baca juga: Kejari Taput Tahan Direktur SJ Terkait Kasus Korupsi Jalan Huta Ginjang

Penolakan tersebut terjadi, Selasa (09/9/2025) lalu, dalam pertemuan di Mess Afdeling Kebun Timur yang turut dihadiri Manager PTPN IV Kebun Timur Haris F. Ritonga, Askep Budi Ramadon, dan Noffan Herawan selaku Kabid.

Dalam pertemuan itu, pihak PTPN turut didampingi perwakilan dari Kejaksaan Negeri Madina yang dipimpin Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), Gomgoman H. Simbolon, bersama tiga stafnya.

Namun, upaya pihak perusahaan dan Kejaksaan untuk meyakinkan masyarakat agar memberikan tandatangan ditolak mentah-mentah oleh Kepala Desa Batu Sondat, Zulfikar Nasution, bersama tokoh masyarakat dan pemuda setempat.

Zulfikar menegaskan, pihaknya tidak akan menandatangani surat identifikasi lahan selama kekurangan lahan milik Koperasi Setia Abadi belum dipenuhi oleh perusahaan. Menurutnya, hal ini adalah bentuk keberpihakan kepada masyarakat agar hak-hak mereka tidak dikorbankan demi kepentingan korporasi.

“Kami tidak ingin masyarakat masuk dalam jebakan Batman. Kami tetap konsisten agar hak masyarakat terpenuhi terlebih dahulu sebelum proses HGU dilanjutkan,” tegas Zulfikar dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, dalam konteks regulasi, proses perolehan HGU PTPN IV Kebun Timur dinilai telah melampaui batas waktu. Sejak proses take over dari PT Agro Nusantara ke PTPN IV pada 2007, hingga 2025, belum juga ada kejelasan status lahan.

Baca juga: Hindari Makanan dan Minuman Ini Agar Ginjal Tetap Sehat

Padahal, merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2019, izin prinsip berlaku hanya dua tahun dan izin lokasi tiga tahun. Perpanjangan hanya dapat diberikan satu tahun tambahan jika minimal 50 persen lahan telah diperoleh.

Dalam peraturan itu juga ditegaskan bahwa pemegang izin wajib melaporkan perolehan tanah setiap tiga bulan kepada Kantor Pertanahan, serta menghormati kepentingan pihak lain yang belum dibebaskan. (KRO/RD/Tim)