RADARINDO.co.id – Taput : Direktur CV SJ berinisial ES (42) resmi jadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) terkait kasus korupsi kegiatan rekonstruksi Jalan Huta Ginjang–Sitanggor, Kecamatan Muara, Kabupaten Taput.
Baca juga: Ratusan Ruko di Pagar Merbau Dibangun Dibahu Jalan Hingga Diatas Lahan HGU
Diketahui, anggaran kegiatan rekonstruksi tersebut bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tapanuli Utara.
Pernyataan penetapan tersangka dibenarkan Kajari Taput, Donny K. Ritonga, SH MH, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus, Frans Affandhi, SH MH, serta Kasi Intel, Mangasitua Simanjuntak, SH MH.
ES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP. Sebelumnya, ES yang kini ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung untuk 20 hari kedepan, juga pernah diperiksa sebagai saksi.
“Tersangka ES telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.2.21/Fd.2/09/2025 tanggal 10 September 2025,” jelas Kasi Intel Kejari Taput, Mangasitua Simanjuntak, dalam keterangannya diterima, Senin (15/9/2025).
Direktur CV Sigber Jaya tersebut juga diduga melanggar Pasal 17 Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca juga: Sejarah Nepal, Mulai Rusuh Hingga Raja Dibunuh
“Karena tidak melaksanakan kewajibannya dalam melaksanakan kontrak dan mengalihkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain untuk mengerjakannya dengan memperoleh imbalan 1% dari nilai kontrak yang ditandatangani,” terangnya.
Dari hasil investigasi lapangan oleh ahli teknik sipil, ditemukan selisih bobot pekerjaan sebesar 15,182% atau senilai Rp211.364.721,35. “Tersangka ES telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp211.364.721,” rinci Mangasitua. (KRO/RD/Gb)







