RADARINDO.co.id – Binjai : Sempat viral di media sosial, tersangka penganiaya seorang waria di Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatra Utara, akhirnya diamankan pihak kepolisian, Rabu (13/07/2022) petang.
Pelaku teridentidikasi berinisial RH alias Nicky (38), warga Jalan Letda Umar Baki, Lingkungan VI, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, yang juga seorang waria.
Baca Juga👉🏻PLN Regional Sumut-Aceh dan PTPN Lakukan Sosialisasi Kerjasama
Dia diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Barat, usai dijemput dari sebuah salon kecantikan di Kelurahan Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Rabu (13/07/2022) petang, sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kapolsek Binjai Barat, AKP Siswanto Ginting, Kamis (14/07/2022) siang.
Ia mengatakan, operasi penangkapan terhadap tersangka RH merupakan hasil pengungkapan kasus dugaan penganiayaan yang dialami Rio Ramadan Ketaren alias Aurel (28), warga Jalan Dahlia, Lingkungan IV, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.
Kasus penganiayaan ini sendiri terjadi di depan Gedung Mutiara, Jalan Rumbia, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, pada 20 Mei 2022 silam.
Bahkan rekaman video saat korban tergeletak tidak sadarkan diri di lokasi kejadian juga viral di media sosial Facebook.
Akibat aksi penganiayaan itu, korban mengalami luka dan pendarahan parah pada kepala akibat dipukul RH berulang kali menggunakan kayu.
Bahkan saat ditemukan warga, korban sudah dalam kondisi tergeletak tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.
Baca Juga👉🏻Bupati Pakpak Bharat Lantik 31 Pejabat Fungsional dan Angkat 167 CPNS Jadi PNS
Sebaliknya, tersangka RH berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Barat, pada Rabu (13/07/2202) petang, atau kurang dua bulan setelah korban melaporkan kasus ini ke polisi pada 22 Mei 2022.
Dari hasil interogasi, diakuinya, RH nekat melakukan aksi penganiayaan itu karena dipicu rasa sakit hatinya terhadap korban yang dia anggap telah merebut langganan salonnya. (KRO/RD/ANS)