Yayasan Anak Bali Luih Dibubarkan Lantaran Terbukti Jual Beli Bayi

RADARINDO.co.id – Tabanan : Badan hukum Yayasan Anak Bali Luih di BTN Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, dibubarkan lantaran terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni jual beli bayi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Zainur Arifin Syah, didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Mayang Tari Parangin Angin, serta Kasi Intel, Putu Nuryanto mengatakan, ketua yayasan atas nama I Made Aryadana terbukti melakukan TPPO, dengan memperjualbelikan bayi yang baru lahir dan melanggar AD/ART yayasan tersebut.

Baca juga: Nasib Kapolsek Digerebek di Rumah Janda

Bahkan, I Made Aryadana sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok selama 8 tahun, dan saat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat di Bandung hukumannya diturunkan menjadi 6 tahun.

“Dalam Kemenhumkam, yayasan ini bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Namun nyatanya ketua pengurus melakukan tindak pidana berupa perdagangan manusia. Yayasan ini berdiri pada tanggal 29 September 2023,” ungkap Zainur Arifin Syah, Senin (22/9/2025) lalu di kantor Kejari Tabanan.

Ketua yayasan sebutnya, mewadahi perempuan hamil di luar nikah atau yang tidak diinginkan. Lalu, para perempuan tersebut dibiayai hingga persalinan dengan biaya kompensasi sebesar Rp20-25 juta.

Menurutnya, dari delapan pengurus yayasan, tujuh lainnya namanya hanya dicatut tanpa mengetahui kegiatan di dalamnya.

“Setelah bayi lahir, kemudian ketua yayasan menjualnya ke luar Pulau Bali. Belum diketahui berapa nominal untuk bayi yang dijual,” tegasnya.

Baca juga: Merasa Diabaikan Bupati, Wabup Jember Ngadu ke KPK

Dengan kejadian itu, Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tabanan berwenang melakukan penegakan hukum. Yakni, berupa pembubaran yayasan atau pemberhentian pengurus Yayasan Anak Bali Luih.

Zainur juga menyatakan, yayasan telah melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Selain itu, pengangkatan kepengurusan yayasan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (KRO/RD/Dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *