1 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara PT Waskita Beton Precast

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (22/12/2022) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020.

Baca juga : Kejagung Periksa Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi SKEBP Rajungan

Saksi yang diperiksa yaitu S selaku mantan Camat Bojonegara, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama tersangka HA.

Baca juga : Kejagung Periksa 5 Saksi Perkara Dugaan Korupsi PT Waskita Karya

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020. (KRO/RD/Agus)