RADARINDO.co.id – Jakarta : Sebelas anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Tanjungbalai menjalani sidang tuntutan perkara penggelapan barang bukti sabu seberat 19 kilogram.Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada Rabu (19/1/2022), 9 orang dituntut hukuman seumur hidup. Sedangkan dua di antaranya dituntut hukuman mati.
Baca juga : Skandal ASABRI Rugikan Negara Rp22 Triliun, Terdakwa Kembalikan Kapal Tanker
Tuntutan terhadap 12 orang terdakwa, di mana dua diantaranya Tuharno, dan Wariono dengan hukuman mati. Sedangkan sembilan orang lainnya dituntut seumur hidup.Demikian dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, Rikardo Simanjuntak seperti dikutip dari Tribunnews.
Sembilan orang polisi yang dituntut seumur hidup tersebut adalah Khairuddin, Syahril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Joshua Samoso Lahabu, Kuntoro, Leonardo Aritonang.
Adapun dua polisi yang dituntut hukuman mati yakni mantan Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dan personel Sat Polairud Polres Tanjungbalai, Tuharno.
Berdasarkan nota dakwaan, Rikardo Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat penangkapan Rabu (19/5/2021).
Terdakwa Syahril Napitupulu bersama dengan Khoirudin yang merupakan anggota Satuan Polisi Air Polres Tanjungbalai menemukan kapal kaluk yang membawa narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram di perairan tangkahan.
“Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal keluk menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas,” ujar JPU.Selanjutnya, Leonardo Aritonang, dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul untuk mengawal di lokasi penemuan.
Sampainya di lokasi, Syahril Napitupulu bersama Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal kaluk yang membawa sabu 76 kilogram menuju dermaga Polair Polres Tanjungbalai dengan cara ditarik.
“Sesampainya di lokasi, Syahril Napitupulu bersama Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal kaluk yang membawa sabu 76 kilogram menuju dermaga Polair Polres Tanjungbalai dengan cara ditarik,” kata JPU.
Di pertengahan jalan, Tuharno lompat ke kapal untuk mengambil satu buah goni yang berisikan 13 kilogram sabu dan dipindah ke kapal Babinkamtibmas dan disimpan di lemari bahan bakar minyak kapal.
Tuharno dan Khoirudin sepakat untuk menyisihkan kembali sabu-sabu untuk dijual sebagai uang rusa (Kibus).Kesepakatan diambil, dan kembali mengambil 6 kilogram sabu dari kapal kaluk dan disembunyikan di bawah kolong kursi depan.
Setelah itu, sisa 57 kilogram sabu dibawa ke Polres Tanjungbalai, untuk dilakukan penyidikan oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai.
Selanjutnya, Waryono dengan Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu.
Baca juga : Pelaku Pembunuhan Sadis di Jember Terancam di Hukum Mati
“Selanjutnya, Waryono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual sabu satu kilogram dengan harga Rp250 juta di belakang SMA 2 Jalan Pendidikan.Agung menghubungi Boyot (DPO) dan menjual sabu seberat lima kilogram dengan harga Rp1 miliar dan disetujui oleh Waryono. Namun, Boyot baru membayar Rp 600 juta kepada Agung dengan lima kali tahap.
Setelah berhasil menjual sabu, Tuharno dan Khoirudin, menyerahkan uang Rp100 juta kepada Syahril untuk uang rusa (Kibus). (KRO/RD/KT)







