RADARINDO.co.id – Jakarta : Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr.Fadil Zumhana menyetujui 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Rabu (05/4/2023).
Persetujuan itu masing-masing untuk tersangka Gracio Marcelino Palit dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Baca juga : Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Rp2,3 Miliar, Dinkes Langkat Didemo
Tersangka I Hansye Maikel Soriton dan tersangka II Henly Stevanus Soriton dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Oral Nouke Sumolang dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka Risky Wenas dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Pascail Karwur dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Muhamad Romadon bin Hafiz alias Dodon dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Rachmat Abidin alias Abidin bin Ujang Junaidi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, Rizky Dwi Putra dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Wahyudi Saputra dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, Yuda Pratama dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Muhammad Adi Sulung dari Kejaksaan Negeri Gresik yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan, M. Syaiful Amin bin Saidin dari Kejaksaan Negeri Bangkalan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, Frangky bin Suratman dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Muna Nabila binti Muhammad Zuhri dari Kejaksaan Negeri Tuban yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Achmad Affandi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Alfian Umbu Bolodadi bin alm. Enos Bulu dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan, Steffani Cicilia alias Cicilia anak dari Budi Susanto dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Baca juga : Firli Ingin Jadikan Anies Tersangka, Risiko Tinggi Dividen Besar
Maurits Karel Wakum dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, serta tersangka Ryan Wahyudi alias Ryan dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan diantaranya dengan alasan telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Selain itu, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. (KRO/RD/Agus)