HUKUM  

2 Prajurit TNI yang Tembak Pelajar di Sergai Divonis 2,5 Tahun

RADARINDO.co.id – Sumut : Dua prajurit TNI yang terlibat kasus tembak mati terhadap pelajar di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berinisial MAF (13) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02, Kamis (07/8/2025).

Baca juga: Istri Oknum Polisi di Sumut Ngadu Tak Dinafkahi 3 Tahun

Kedua prajurit yakni, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, hadir mengenakan baju dinas. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar.

Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, yaitu melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama.

“Memutuskan, Serka Darmen dipidana pokok penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara, serta denda Rp200 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Serda Hendra, yaitu pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, serta dipecat dari dinas militer.

Baca juga: Waduh, 2 Eks Tentara Israel Diduga Kelola Vila Mewah di Bali

Kedua terdakwa dikenakan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 26 KUHPM.

Sebelumnya, Serka Darmen dituntut 18 bulan penjara, sedangkan Serda Hendra dituntut 1 tahun penjara. Keduanya dijerat dengan Pasal 359 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (KRO/RD/KM)