RADARINDO.co.id – Taput : Diawal tahun 2022 Rutan Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar sidang TPP guna memenuhi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hal ini dalam rangka untuk meningkatkan pembinaan berupa reintegrasi sosial, Selasa (08/2/2022).
Baca juga : Pekerjaan Dinas PUPR Labusel TA 2021 Tak Selesai Dikerjakan
Sidang TPP yang diselenggarakan di Aula Rutan Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut kali ini dihadiri oleh Kepala Rutan kelas IIB Tarutung Leonard Silalahi yang di dampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Jonias Pakpahan dan Kepala pengamanan Rutan, Muhammad Nurdin Tanjung.
Sidang TPP ini merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di dalam Rutan seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018.
Pasal 96 Ayat (1) yang berbunyi : Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas/Asimilasi/Cuti Mengunjungi Keluarga (Reintegrasi Sosial) bagi Narapidana dan Anak.
Kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan. Kemudian atas dasar tersebut Kepala Lapas/LPKA menyetujui usul pemberian Reintegrasi Sosial.
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah (Pasal 96 Ayat 2).
Dalam arahannya di sidang TPP ini, Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut, Leonard Silalahi mengatakan “dalam sidang TPP kali ini hal yang menjadi prioritas adalah usulan asimilasi rumah.
Sesuai dengan permenkumham nomor 43 Tahun 2021 yang merupakan program pemerintah dalam situasi pandemi.
“Semoga warga binaan yang mendapatkan program tersebut agar setelah diluar nanti terus melanjutkan program program pembinaan yang didapat selama berada didalam rutan”, jelasnya.
Ka.Rutan juga menyampaikan agar seluruh WBP harus menjalani hukuman dengan sebaik-baiknya sehingga pemenuhan hak-hak WBP dapat terpenuhi dengan baik.
Baca juga : Kapoldasu Diminta Tindak Tegas Galian C Diduga Ilegal di Desa Sememe
Proses pengurusan hak- hak WBP adalah gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Kepada Petugas juga harus memberikan pelayanan yang prima kepada WBP maupun masyarakat sehingga pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan atau Back to Basics dapat diwujudkan, terang Leonard.
Sampai kegiatan sidang TPP ini selesai, total 28 orang WBP yang diusulkan dengan usulan Asimilasi di rumah, Asimilasi Kerja Sosial, Integrasi, dan Tamping pada Rutan Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut.(KRO/RD/Reno H)







