RADARINDO.co.id-Nias: 3 truk pembawa ratusan babi asal bali ditahan di Pelabuhan Gunungsitoli, pihak Karantina Pertanian Kepulauan Nias, Senin (13/06/2022) malam.
Pihak Karantina, melakukan penahanan 3 Truk pembawa ratusan ekor babi potong asal Bali, dikarenakan babi tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal.
Baca juga : Oknum Dokter Digerebek Bersama Pria Lain, Kenakan Daster Tanpa Celana Dalam
Di ketahui mobil truk pembawa ratusan babi tersebut dari Bali menuju Sibolga menyebrang Kepulauan Nias. Tiba di pelabuhan Gunungsitoli sekitar jam 11:00 wib di Pelabuhan Gunungsitoli, Senin (13/06/2022).
5 mobil truk dengan nomor plat polisi, F 8119 HB,G 1478, QC, BE 9301 YV . telah di tahan dan diamankan oleh pihak Karantina pertanian Kepulauan Nias, dipelabuhan Gunungsitoli, dan dua truk lagi kabur dan masih dalam pencarian.
Pemilik Babi pada saat dikonfirmasi BZ mengatakan bahwa babi tersebut sudah lengkap surat-surat semua, sambil teriak, kepengawasan pertanian Kepulauan Nias babi itu dikasih makan pak, harus sesuai SOP ya pak, ujarnya.
“Banyaknya yang mengkonsumsi babi atau kebutuhan adat di masyarakat Nias yang sangat tinggi, Ini menjadi perhatian kami untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan lalu lintas komoditas pertanian, ujar Dokter Hewan Karantina, Refandi Siregar”, dikutip dari Badan Karantina Pertanian (Kepulauan Nias Propinsi Sumatera Utara).
Dimana ratusan ekor babi tersebut ditemukan petugas di dalam KM Wira saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Laut Gunungsitoli Selanjutnya babi asal Bali ini ditahan oleh pejabat Karantina Pertanian pelabuhan Gunungsitoli.
Sesuai UU No.21 pada Pasal 44 Ayat (3) dokumen persyaratan wajib dipenuhi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pemilik menerima surat penahanan.
Dalam rangka pencegahan penyakit hewan maupun tumbuhan, pejabat karantina harus konsisten dan komitmen dalam melaksanakan tugas.
Baik itu dalam jumlah banyak maupun sedikit, apabila tidak memenuhi persyaratan maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perkarantinaan, jelas Kepala pengawasan Karantina Pertanian Kepulauan Nias, Andri pandu.
Untuk diketahui, sesuai amanah UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pada Pasal 33 Ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan tindakan Karantina.
Pemilik harus melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dan melaporkan media pembawa kepada pejabat karantina.
Terlihat kapal WJL telah berangkat menuju Sibolga Sikitar Jan 11:30 wib, babi tersebut belum diberangkatkan di Sibolga Masih tinggal di pelabuhan Gunungsitoli.
Lebih Lanjut awak media mempertanyakan kembali babi tersebut kenapa tidak diberangkatkan. Jawab supir mobil truk pembawa ratusan babi, ijin mau mandi, ucap pengawas.
Baca juga : Pj. Bupati Kampar Gelar Coffe Morning Bersama Forkopimda
Ditanyakan awak media masih muat di kapal mobil tersebut untuk dipulangkan ke Sibolga pak, dijawab ya masih muat bg, cuma Supir truk tersebut tidak balik-balik dan entah kemana perginya.
Lebih lanjut ditambahkannya malam ini kita laporkan di polres Nias, supaya pemilik babi dan supir truk babi diamankan di Polres Nias, tegas Andre Pandu dari pengawasan karantina pertanian Kepulauan Nias. (KRO/RD/Toro Harefa)