RADARINDO.co.id – Medan : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Sumatera Utara (Sumut). Puluhan aset tersebut disita diduga terkait tindak pidana perbankan syariah yang dilakukan BPRS GP.
Penyitaan dilakukan pada 17-18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri. Tindakan tersebut merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif oleh Penyidik OJK guna mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Baca juga: Dilarang Masuk, Massa KSPSI AGN Sumut Sholat di Depan Kantor Pertamina
Aset yang berhasil disita meliputi 41 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Sumatera Utara, terdiri atas 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 2 aset di Kota Binjai, serta 2 aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
“Oleh karena itu, langkah penelusuran dan penyitaan aset menjadi penting untuk memastikan efektivitas proses penegakan hukum dan pemulihan aset,” tulis OJK dalam keterangannya, yang diterima, Rabu (24/6/2026).
Penyidikan perkara ini dilakukan terhadap dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di PT BPRS GP, yang sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 17 April 2025.
Perkara tersebut melibatkan IP selaku Direktur Utama dan MIL selaku pengguna dana akhir (end user). Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee (pinjam nama) dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.
Baca juga: PB IKA UMA Dukung Visi Tanjungbalai EMAS
Pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku.
Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya sehingga mempengaruhi kualitas pembiayaan bank. (KRO/RD/Tim)







