HUKUM  

58 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati

RADARINDO.co.id – Medan : Sepanjang tahun 2024, sebanyak 58 orang terdakwa tindak pidana narkoba di Sumatera Utara (Sumut) dituntut hukuman mati. Sementara, 20 orang lainnya dengan perkara yang sama, dipidana hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Tak Ada Izin, Lokasi Motocross dan Grasstrack “Diobrak-abrik” Polisi

“Total ada 58 terdakwa dituntut pidana mati perkara narkotik. Ini diberikan sebagai langkah tegas dalam memerangi peredaran narkoba, dan merupakan kejahatan luar biasa,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Adre Wanda Ginting, Senin pagi (30/12/2024), melansir tribunmedan.

Diungkapkan Adre bahwa hukuman tuntutan mati terhadap 58 terdakwa ini berasal dari berbagai Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Yang terbanyak, dari Kejari Medan.

“Tuntutan pidana mati paling banyak di Medan. Ini sesuai dengan amanat undang-undang, karena kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan yang sangat merusak,” katanya.

Baca juga: Oknum Polwan Diduga Ikut Campur Soal Warisan dan Aniaya Nenek 66 Tahun

Tuntutan pidana mati diberikan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengakar di masyarakat serta mendukung program pemerintah dalam memberantas barang haram tersebut di Sumut. (KRO/RD/Trb)