RADARINDO.co.id – Jakarta : Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan menyebut, sekitar 6000 hektare lahan di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dirambah secara ilegal.
Hal itu terungkap dalam operasi yang dilaksanakan sejak 2 November 2025, oleh Gakkumhut Sumatera, Balai Besar TNKS, BKSDA Bengkulu, serta Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara.
Baca juga: KPK Didesak Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, Operasi Merah Putih Lanskap Seblat dirancang untuk memutus rantai bisnis perambahan.
“Pemerintah secara tegas menyasar pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat sebagai sasaran utama penegakan hukum. Sementara masyarakat yang kooperatif diarahkan untuk menyelesaikan penguasaan lahan secara tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Dwi dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).
Kini, petugas menguasai kembali 2.390 ha lahan yang dirambah. Mereka juga merobohkan 59 pondok perambahan, memusnahkan 7.000 batang sawit ilegal, merusak jembatan liar, memasang 27 plank larangan, hingga menangkap empat orang di lokasi kejadian.
Di samping pemeriksaan petugas operasional, penyidik turut menyita barang bukti, menggelar olah tempat kejadian perkara, serta meminta keterangan ahli dari instansi teknis terkait.
Penyidik Ditjen Gakkum Kehutanan telah menetapkan seorang berinisial SM selaku pemilik lahan ilegal sebagai tersangka.
“Ditjen Gakkum Kehutanan juga sedang mendalami dan menyiapkan penerapan instrumen sanksi administratif terhadap pemegang perizinan berusaha yang melanggar ketentuan kehutanan, serta langkah penegakan hukum perdata untuk memastikan pemulihan kawasan hutan dan kerugian negara,” katanya.
Kini, SM ditahan di Rumah Tahanan Cabang Polda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan. Sementara berkas perkara sedang disiapkan untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Baca juga: Polda Sulsel Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Polwan Peras Sopir Travel
Guna mengungkap jaringan yang lebih luas, penyidik turut memeriksa para pekerja, pemilik lahan lain yang terhubung, serta pihak-pihak yang berperan mengenalkan dan menghubungkan para pelaku di lapangan.
Pemeriksaan ini diarahkan untuk memetakan peran para pemilik, pemodal, dan penyedia alat berat yang sesungguhnya mengendalikan perusakan kawasan hutan. (KRO/RD/KP)







