Polda Sulsel Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Polwan Peras Sopir Travel

RADARINDO.co.id – Makassar : Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) bersama 6 orang lainnya yang melakukan pemerasan terhadap sopir travel senilai Rp30 juta di Gowa, Sulsel.

“Kapolres sudah saya hubungi, kemudian anggota yang dilaporkan terlibat langsung kita periksa (Propam),” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, melansir kompas, Sabtu (15/11/2025).

Baca juga: Dua Mahasiswa Ditangkap Kasus Pemerasan, Duit Rp10 Juta Diamankan

Oknum Polwan yang disebut bertugas di Polretabes Makassar itu, diduga turut bersama 3 oknum prajurit TNI dan 3 warga sipil lainnya memeras sopir travel bernama Aidil Isra, yang dituduh membawa tenaga kerja ilegal dan terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Intinya, saat ini masih dalam proses pemeriksaan (di Propam) dan sementara proses pemeriksaan ini sedang berjalan. Ada gambaran yang kiranya berkaitan dengan ini juga akan terus kita telusuri,” tegasnya.

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Salah satu oknum menyampaikan bahwa ada anggota polisi yang terlibat. Disitu kita sampaikan kepada seluruh masyarakat yang mengalami yang kita duga tindak pidana, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” katanya.

Dari pemeriksaan awal disampaikan bahwa uang Rp30 juta tersebut ditransfer korban ke rekening seseorang. “Tapi, kami tidak percaya begitu saja, kami akan melihat berkaitan dengan pembuktian, transaksi keuangan yang ada. Kami akan bekerjasama dengan perbankan, sejauhmana proses itu,” tuturnya.

Mantan Direktur Tipidum Bareskrim Polri ini menegaskan, jika ditemukan ada tindak pidana yang dilakukan anggotanya, maka tidak akan mentolerir semua terkait kejahatan jalanan dan perilaku lainnya terjadi di masyarakat.

“Anggota yang melanggar atau bersalah diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya melanggar etika dan disiplin Polri,” tegasnya.

Dugaan pemerasan tersebut dialami Aidil Isra saat membawa penumpang dari Kabupaten Bulukumba tujuan Kabupaten Barru, Jum’at (14/11/2025).

Namun, saat melintas di jalanan wilayah Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, mobilnya dihadang tiga orang yang mengaku anggota apparat dan menuding penumpang yang dibawanya merupakan tenaga kerja ilegal yang akan diberangkatkan ke Kalimantan menuju Malaysia.

Korban kemudian diarahkan ke salah satu Pos Ormas di Jalan Swadaya untuk bernegosiasi. Saat dibawa ke lokasi, korban mengaku dimintai uang Rp50 juta agar kasus ini tidak berlanjut.

Belakangan, korban hanya mampu Rp30 juta, kemudian mengirim melalui transfer ke rekening seseorang. Usai mentransfer uang, korban dijanjikan tidak akan dirazia dan dilepaskan untuk melanjutkan perjalanan.

Baca juga: KPK Didesak Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution

Atas kejadian itu, korban bersama penasihat hukumnya melaporkan kasus ini ke Polres Gowa. Tim Jatanras Reskrim Polres Gowa bergerak cepat ke lokasi kejadian dan mengamankan seorang warga sipil inisial NT.

Sementara, di jajaran Kodam XIV/Hasanuddin, tiga prajurit TNI diduga terlibat kini dalam pemeriksaan Pomdam. Tercatat, ada 7 terduga pelaku, terdiri dari 3 anggota TNI, seorang Polwan dan 3 warga sipil. (KRO/RD/KP)