Ragam  

Korupsi Bansos Rumah Tak Layak Huni Rp375 Juta Dituntut 5 Tahun Penjara

Korupsi Bansos Rumah Tak Layak Huni Rp375 Juta Dituntut 5 Tahun Penjara
Korupsi Bansos Rumah Tak Layak Huni Rp375 Juta Dituntut 5 Tahun Penjara

RADARINDO.co.id -Subulussalam: Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2019, Dinas Sosial Kota Subulussalam, Dian Eka Putra, S.T dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider (pengganti denda) 6 bulan kurungan.

Baca juga : Wakil Bupati Samosir Kukuhkan Lembaga Adat Bius Salaon

Terdakwa, Dian Eka Putra, S.T Bin Abdul Ghafur dengan pidana penjara selama 5 tahun, dengan dikurangkan lamanya terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Demikian dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Subulussalam, Idam Kholid Daulay, S.H dalam keterangan siaran pers dikirim Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam, Abdi Fikri l, S.H., M.H kepada portalsatu.com, Kamis, 20 Januari 2022.

Dalam sidang pembacaan tuntutan berlangsung secara virtual, Rabu, 19 Januari kemarin, JPU Kejari Subulussalam, Idam Kholid Daulay memaparkan kerugian negara akibat kasus korupsi bansos RTLH Dinsos Subulussalam 2019 mencapai Rp375 juta.

Hal itu merujuk Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam dakwaan primair.

JPU juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta, paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.Apabila terdakwa tidak bersedia membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Selanjutnya, apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dipidana dengan kurungan penjara selama 6 bulan dan membebankan Alm. Drs. H. Sanusi, M.Ag (mantan Kadinsos) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 juta.

Baca juga : Giliran, Hakim Panitera PN Surabaya di OTT KPK

Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.Sejumlah aktivis mendukung aparat penegak hukum mengusut kasus korupsi.(KRO/RD/PS)