Jukir Nyambi Jualan Narkoba di Sidimpuan, Begini Nasibnya

RADARINDO.co.id- Psp: Seorang juru parkir (Jukir) berinisial SHS (39), warga Lingkungan II, Kelurahan Panyanggar, Padang Sidempuan Utara, harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia diduga memiliki pekerjaan sampingan, jual beli narkotika jenis sabu.

Baca juga : Kikav 6/RBT Kodam I/BB Laksanakan Bhakti Sosial Sambut HUT Ke 72 Kaveleri

SHS diamankan saat sedang duduk-duduk di salah satu warung di Jalan Sutan Mhd Arif, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Rabu (26/1/2022) sekira pukul 22.30 WIB.

“Tersangka diamankan Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan karena saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip yang diduga keras sabu seberat 1,06 Gram,” kata Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Juliani Prihartini, melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, ke awak media, Kamis (27/1/2022).

Baca juga : Tokoh Tionghoa di Labuhanbatu Bedah Rumah dan Bagikan Sembako

Selain itu, lanjut Maria, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti, sebuah kotak rokok, satu unit timbangan digital warna perak, serta uang tunai Rp240 ribu.

“SHS mengakui barang (bukti) tersebut miliknya yang dibeli dari pria berinisial, S. Selanjutnya, petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Mako Polres Padang Sidempuan guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasi Humas. (KRO/RD/AMR)