RADARINDO.co.id-Kampar : “Acungan jempol” Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu. Novris H. Simanjuntak . SH. MH beserta Tim Opsnal Aipda. Budi Yuwono, Bripka Hermantino, Bripka Pegi Heri Yusha. Membekuk tersangka berinisial PT als PBT (28) penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu Shabu. Selasa (15/02/2022) sekira pukul 11.30 Wib tepatnya disimpang Gapura Buluh Cina Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Baca juga : Inilah Grafik Peta Pemantauan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Samosir
Penangkapan bermula adanya Informasi dari masyarakat, bahwa ada terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis Shabu Shabu disimpang Gapura Buluh Cina Desa Baru Kecamatan Siak Hulu. Dengan berdassrkan Laporan Polisi : LP-A/41/II/2022/Riau/RES Kampar/Siak Hulu tanggal 15 Pebruari 2022. Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar. S.Sos. MH Perintahkahkan Kanit Reskrim Iptu. Novris H. Simanjuntak. SH. MH beserta Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan olah TKP.
Tak menunggu lama, Target Pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu berinisial PT als PBT warga Simpang Gapura Buluh Cina RT.01 RW.02 Desa Baru Kecatan Siak Hulu tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim dan Tim Opsnal yang dipimpin Iptu. Novris H. Simanjuntak. SH. MH.
Kami sudah amankan pelaku penyalahgunaan Narkoba, setelah dilakukan Interograsi dan penggeledahan yang disaksikan Aparat Desa setempat. Tersangka PT als PBT diketemukan 2 (dua) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan sehelai tissu didalam dompet perhiasan, berikut 1 (satu) buah kaca Purek dan 2 unit Handpone milik tersangka. Kami sudah membekuk serta mengamankan tersangka berikut Barang bukti, kini tersangka digendang ke Mapolsek Siak Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut.” Ucap Novris.
Baca juga : SDN 008 Hang Tuah Perhentian Raja Lakukan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar. S.Sos. MH saat dikonfirmasi Awak Media, membenarkan adanya penangkapan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabhu Sabhu diwilayah hukum Polsek Siak Hulu. Tersangka sudah mengakui bahwa 2 (dua) paket diduga Narkotika Shabu Shabu adalah milik PT als PBT (28) yang diperoleh dari Pekanbaru ankan (Dalam Lidik) pada hari Sabtu tanggal 12 Pebruari 2022 sekira pukul 22.00 Wib.” Ungkap Kapolsek.
Saat ini tersangka sudah dilakukan test Urine dan tersangka positif Mentamphetamine, dan berikut barang bukti sudah diamankan selajutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kini tersangka kita sangkakan pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Ungkap Kapolsek. (KRO/RD/SM)







