Forkopimcam Siak Hulu Kampar Lakukan Musyawarah Memberantas Penyakit Masyarakat

RADARINDO.co.id – Kampar : Antisipasi merebaknya Penyakit Masyarakat (Pekat) akibat adanya Prilaku penyimpangan, hal ini adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, yang tidak sesuai atau tidak bisa menyesuaikan diri dengan norma norma yang berlaku dimasyarakat. Khususnya masyarakat dikecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Baca Juga : Kepsek Dan Majelis Guru SMPN 4 Siak Hulu Kampar Berharap Bisa Menjadi Sekolah Penggerak

Forkopimcam Siak Hulu lakukan Musyawarah memberantas Penyakit Masyarakat, Jumat (04/03/2022) pukul 09.00 Wib, bertempat di Aula Kantor Camat Siak Hulu. Hadir pada kesempatan ini, Camat Siak Hulu Rahmat Fajri. S.STP. M.Si, Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar. S.Sos. MH, Danramil 06/SH Kapten Arh. Irwanto diwakili Peltu SB. Hutabarat , Kasi Trantib Feri Rinaldi. S.Sos, Sekretaris MUI Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah. S.Ag, Tokoh Agama Nasrani Pdt. Hendra Pasaribu. S.Th

Turut dihadiri Pj.Kades Desa Baru, Kades Pandau Jaya Firdaus Roza, Kades Tanah Merah H. Syahrul Amri
Nst. Kades Kubang Jaya H. Tarmizi. HS, Kades Kepau Jaya Lisanor, Danru Pol PP Yurizal. N beserta Anggota, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan juga dihadiri Awak Media RADARINDO.co.id.

Pada kesempatannya Camat Siak Hulu Menyampaikan bahwa, adanya informasi permasalahan merebaknya Warung remang remang, Cafe Cafe, ataupun Kedai Kedai Tuak yang melakukan Penjualan Miras yang bisa meresahkan masyarakat.

Untuk itu Forkopimcam Siak Hulu, Kapolsek Siak Hulu, Danramil 06/SH, Tokoh Agama beserta para Kades dan Tokoh Masyarakat, serta Tokoh Pemuda. Mengajak untuk melakukan Musyawarah dalam rangka Mengantisipasi dan memberantas merebaknya Penyakit Masyarakat Dikecamatan Siak Hulu yang berkedok membuka warung remang remang, Cafe Cafe dan Kedai Tuak. Ucap Rahmat Fajri

Kapolsek Siak Hulu juga menyampaikan, untuk memberantas Pekat diwilayah Hukum Polsek Siak Hulu, perlu adanya kerjasama dengan Aparat pemerintahan Desa, Tokoh masyarakat, Tokoh pemuda dan warga tempatan. Sudah jelas dengan merebaknya Warung remang remang, Cafe Cafe dan Kedai Tuak, bisa menimbulkan keresahan di masyarakat serta bisa saja terjadi akibat minum minuman keras melakukan tindakan kriminalisasi yang dilakukan secara perorangan ataupun kelompok. Ungkap Kapolsek

Sementara dari Pihak Tokoh Agama mendukung penuh dengan dilakukannya Musyawarah dalam rangka memberantas Pekat dengan menutup tempat tempat Warung remang, Cafe Cafe ataupun Kedai Tuak Dikecamatan Siak Hulu, karena baru kali ini Forkopimcam Siak Hulu mengajak kerjasama dengan Masyarakat untuk melakukan yang terbaik untuk kenyamanan dan ketertiban masyarakat, umumnya Dikecamatan Siak Hulu. Ucap Sekretaris MUI H. Azmi

Hasil musyawarah yang sudah disepakati bersama seluruh Forkopimcam, para Kades, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dengan Notulen hasil musyawarah :
1. Menolak keras adanya tempat dan kegiatan hiburan malam, adanya Pekerja Sex Komersil, adanya tempat dan kegiatan perjudian, adanya warung remang remang, adanya minuman keras dan Tuak serta Narkoba diwilayah kecamatan Siak Hulu.

Baca Juga : Hasyim Minta Pemko Medan Korek Parit Yang Dangkal Penyebab Banjir

2. Menyepakati kegiatan tersebut diatas lebih banyak Mudoratnya dari pada manfaatnya,. Apabila pelaku Usaha ingin meneruskan usahanya dipersilahkan terlebih dahulu mengurus perizinannya.

3. Tidak ada toleransi sedikitpun bagi pelaku usaha yang bersifat meresahkan masyarakat sebagaimana tercantum pada point 1 (satu) diatas, diwilayah kecamatan Siak Hulu.

4. Seluruh pemangku yang berkepentingan yang mewakili masyarakat kecamatan Siak Hulu mendukung sepenuhnya upaya bersama Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) demi mewujudkan kabupaten Kampar sebagai serambi mekahnya Propinsi Riau.

(KRO/RD/SM)