RADARINDO.co.id – Medan : Kasus ‘uang siluman’ di Samsat Medan Utara masih terus menjadi sorotan publik setelah mencuat kepermukaan. Kasus yang sebelumnya hanya terkuak soal pengurusan berkas kendaraan baru, belakangan mencuat soal pengurusan plat.
Dimana diketahui, setiap bulannya ada ribuan kendaraan baru, baik roda dua maupun roda empat yang mengajukan pengurusan berkas di Samsat Medan Utara. Setiap berkas kendaraan baru, diduga dipungut biaya puluhan ribu rupiah.
Untuk roda dua atau motor, diduga dipungut hingga Rp17.000 per berkas. Sedangkan untuk roda empat atau mobil, dipungut Rp23.000 per berkas. Pungutan yang disebut ‘uang kewajiban dan siluman’ itu diluar dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Kasus ‘Uang Siluman’ Ratusan Juta di Samsat Medan Utara Dibongkar Staf Bapenda
Menurut sumber yang mengaku staf Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapenda Sumut), pungutan uang tersebut terjadi secara terang-terangan di kantor Samsat Medan Utara.
“Jika dihitung, dugaan gratifikasi yang mengalir setiap bulannya di Samsat Medan Utara senilai Rp460 juta,” ujar sumber yang enggan ditulis namanya kepada media ini, sembari mengatakan bahwa pungli di Samsat Medan Utara bukan cerita baru.
Bukan hanya itu, sumber bahkan membongkar sejumlah borok lainnya, diantaranya terkait menggantungnya dana intensif sebesar Rp38 miliar, dan dugaan Sekretaris Bapenda Sumut, bolos kerja selama berbulan tanpa alasan jelas.
Dalam keterangannya, sumber menyebut ‘uang siluman’ di Samsat Medan Utara cukup mengalir deras. Untuk kutipan uang pengurusan berkas kendaraan baru saja, nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Belum lagi pungutan-pungutan uang lainnya.
Diungkapkannya, setiap bulan ada sekitar 23.000 unit kenderaan dari berbagai jenis dan merek sepedamotor baru serta 3.000 unit mobil baru yang melakukan pengurusan berkas.
Untuk pendaftaran kendaraan baru roda dua sekitar 23.000 unit per bulan ini, diduga dipungut sebesar Rp17.000 per berkas. Sedangkan untuk roda empat sekitar 3.000 unit per bulan, diduga dipungut Rp23.000 per berkas. “Ini di luar PNBP resmi,” ujarnya.
Uang tersebut kata sumber, diterima tanpa kuitansi dengan alasan uang formulir atau uang percepatan. “Uang itu diambil tanpa kuitansi. Alasannya uang formulir, uang percepatan,” ungkap sumber.
Kasus lain soal dokumen kendaraan juga terjadi di Wilayah UPT Medan Utara. Yakni terkait pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang terkesan dimonopoli.
Bahkan, tidak hanya plat BK saja yang dapat diurus BBNKB-nya di Wilayah UPT Medan Utara. Tapi, plat BB juga bisa diurus BBNKB-nya di Wilayah Medan Utara.
Padahal, plat BB merupakan wilayah untuk Kota Sibolga, Kota Padangsidimpuan, Kota Gunungsitoli, serta kabupaten di sekitarnya. Artinya, pengurusan BBNKB ini ‘dimonopoli’ oleh UPT Medan Utara.
Dalam kesempatan yang sama, sumber juga membongkar bobroknya kinerja Sekretaris Bapenda Sumut, Rudi Adrian Siregar. Dimana, sumber menyebut bahwa Rudi diduga bolos kerja selama 4 bulan, hingga mengakibatkan laju administrasi tersendat. “Sejak Januari 2026, Pak Sekretaris tak ngantor,” tandasnya.
Baca juga: Ribuan Berkas Kendaraan Baru Dipungut Biaya Tanpa Kuitansi di Samsat Medan Utara
Berdasarkan aturan yang berlaku, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 4 bulan (lebih dari 27 hari kerja) dalam setahun dapat dijatuhi sanksi disiplin berat, berupa pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS. Ketentuan ini diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Hingga berita ini dilansir, Sabtu (30/5/2026), belum ada pihak, baik itu dari Samsat Medan Utara maupun lainnnya yang bisa dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. (KRO/RD/Tim)







