Medan  

3 Unit Kapal Tunda Diduga Gunakan Mesin Bekas Belum Tersentuh Hukum

RADARINDO.co.id – Medan : Aparat Penegak Hukum (APH) dikabarkan sampai saat ini belum mengungkap kasus 3 unit Kapal Tunda Pelindo I yang akhir- akhir ini kembali hangat menjadi pembicaraan publik.

Pasalnya, pengadaan 3 unit Kapal Tunda tersebut dikabarkan telah menimbulkan masalah besar, salah satunya tidak sesuai dengan spesifikasi dan mark up harga.

Seyogyanya mesin Kapal Tunda merk Carterpillar buatan pabrik Carterpillar Illinois, Chicago, AS. Harus melalui agen yakni PT. TU, bukan Carterpillar pabrikan China.

Berdasarkan data dan informasi sumber menyebutkan, pengadaan tiga unit Kapal Tunda (Harbourtug), mesin Caterpillar, dengan kapasitas 3.200 HP (2 x 1.600HP) kembali diusut Aparat Penegak Hukum (APH) dari Jakarta.

Pasalnya proyek senilai proyek lebih kurang Rp42 milyar per unit, dari Galangan PT. TKA Batam, tahun 2011 – 2012 yang diperuntukan di Cabang Pelabuhan Belawan satu Unit, dan Cabang Pelabuhan Dumai dua Unit, menyimpan misteri besar.

Baca Juga : Dicari APH Yang Berani Telusuri Aliran Dana di PTPN2

Beberapa tahun lalu, kasus ini sempat membuat sejumlah petinggi Pelindo I kasak-kasuk. Apalagi sejumlah media sempat meminta konfirmasi kepada Direktur Utama Pelindo I pada saat ini.

Sayangnya, permintaan konfirmasi tidak mendapat sambutan. Pembelian Kapal Tunda (KT) diduga kuat ada main mata dengan vendor.

Dimana disebutkan alokasi anggaran membengkak menjadi sebesar Rp42 milyar per unit. Beberapa sumber kompeten yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa harga tersebut sangat mahal dan diluar logika jika dibandingkan terhadap harga yang beredar dipasaran.

Pembuatan Kapal Tunda dengan tipe dan spesifikasi bobot ukuran sejenis, yang berada dikisaran harga lebih kurang sebesar Rp20 miliar – Rp25 miliar per unit.

“Indikasi terjadinya penggelembungan harga terhadap harga per satuan unit kapal,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Telah terlihat pada saat rapat penyampaian usulan rencana pelaksanaan pekerjaan pembangunan kapal dimaksud tahun 2011, yang awalnya diusulkan oleh Cabang Pelabuhan Dumai selaku Budget Centre sebesar Rp20 miliar per unit.

Namun pada saat hasil penetapan anggaran berubah menjadi Rp42 miliar per unitnya. Artinya terjadi deviasi sebesar Rp22 miliar per unit atau sebesar Rp66 miliar untuk investasi pengadaan 3 unit kapal tunda.

Jika dilihat dari aspek Spesifikasi kapal dimaksud khusus yang dioperasikan di Cabang Pelabuhan Belawan, terjadi over kapasitas terhadap kekuatan mesin dari yang diajukan oleh pihak User diawal pengusulan sebesar 2 x 1.200 HP (disesuaikan kondisi kedalaman kolam serta ukuran maksimum kapal yang dapat memasuki pelabuhan Belawan) dirubah menjadi 2 x 1.600 HP.

Kondisi tersebut berakibat pada tingginya angka biaya pemakaian BBM kapal ketika di operasikan dan berkurangnya tingkat keuntungan yang didapat perusahaan dari keberadaan fasilitas kapal tersebut.

Bahwa terjadinya perubahan atas besaran nilai pekerjaan dan Spesifikasi kapal dimaksud di putuskan pada saat rapat usulan investasi tahun 2011.

Dimana perhitungannya dilakukan secara sepihak oleh Almarhum TS selaku Senior Menejer Peralatan, tanpa melibatkan pihak Cabang Belawan dan Dumai selaku pengguna serta operator atas fasilitas peralatan tersebut.

Meski oknum pejabat sudah pensiun, proses hukum harus dilanjutkan. Kecuali bagi mereka yang sudah meninggal dunia.

Tapi ini berbicara hukum, tak boleh main-main, usut dan periksa. Dulu ketika mereka sedang aktif dengan gagahnya merongrong uang negara.

Hemat saya kalau ada pejabat yang sudah pensiun meski sudah tua, justru malah gak sulit amat memanggilnya.

“Intinya laksanakan perintah undang- undang, pertanggung jawabkan perbuatan ketika masih menjabat karena diatas sumpah,” lanjutnya lagi.

Pria yang tidak mau disebutkan namanya ini menjelaskan, kasus pengadaan 3 unit KT tidak boleh dihentikan secara sepihak.

Karena masih ada beberapa orang yang layak diminta pertanggung jawabkan atas kerugian uang milik negara.

Aparat penegak hukum harus mendalami dalam kontrak yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kapal Tunda. Disebutkan bahwa spesifikasi mesin induk (Main Engine) yang terpasang adalah merek Carterpillar buatan pabrikan Carterpillar Illinois – Chicago (Amerika).

Dimana pembeliannya seharusnya dapat dilakukan secara langsung melalui PT. TU selaku agen resmi Carterpillar di Indonesia.

“Tetapi kenyataannya hasil pemeriksaan pembelian mesin induk yang terpasang pada kapal dilakukan oleh PT. TIM. Perusahaan ini sebelumnya juga telah mendapatkan pekerjaan investasi pengadaan sejumlah unit Kapal Pandu berbahan Alumunium’, cetusnya lagi.

Dimana mesin induk yang didatangkan ternyata adalah buatan Pabrikan Carterpillar China yang berdasarkan bukti Manifest asal barang dikirim dari Hongkong.

Setelah dilakukan pengecekan atas alamat pengirim barang hanya berupa ruko kosong saja, ungkapnya dengan nada kecewa.

Selain itu juga sebagaimana dicantumkan dalam kontrak bahwa salah satu yang dipersyaratkan dalam proses pembelian mesin induk kapal adalah berupa pelaksanaan “Soft Test” terhadap kapasitas dan kemampuan mesin.

Dengan alokasi dana yang telah dimasukkan dalam paket pembelian mesin dimaksud. Tetapi pada kenyataannya pelaksanaan Soft Test tersebut tidak dilakukan dan diganti menjadi kegiatan acara lawatan/ jalan-jalan ke mancanegara.

Yang diikuti oleh oknum-oknum Komisiaris, Ha Cs, Direksi, AN, II, Beca, IAS, Ibu-ibu Direksi, Senior Menejer, TS Cs) ke sejumlah negara seperti Amerika dan Jerman pada tahun 2012 yang lalu dapat dilihat dari data paspor masing-masing.

Tidak cukup sampai disitu, pengadaan 3 unit Kapal Tunda Pelindo I masih berbuntut panjang. Penggunaan plat/plate pada kerangka bangunan kapal yang terpasang, tidak menggunakan material plat/plate marine sebagaimana yang dituangkan dalam kontrak, baik jika dilihat dari aspek jenis, ukuran, dan harga satuannya.

Informasi ini tidak hanya diperoleh pihak tim pemeriksa atas hasil pengecekan phisik pekerjaan investasi dimaksud, baik ketika kapal masih berada diatas galangan (Shipyard) maupun setelah kapal berada diatas air pada saat dilaksanakan Sea Trial.

Tetapi juga didasarkan pada komentar- komentar yang dilontarkan secara langsung oleh pihak Anak Buah Kapal (ABK) terhadap mutu kondisi kapal yang mereka operasikan.

Berupa timbulnya getaran pada lambung kapal diluar kewajaran, dan sering terjadinya kondisi Black Out (Mati Mesin Mendadak) ketika kapal dioperasikan.

Hasil pemeriksaan terhadap kondisi kapal tersebut pada saat itu telah disampaikan kepada Almarhum TS selaku wakil dari manajemen yang membawahi bidang peralatan dalam bentuk laporan tertulis.

Tetapi hal tersebut tidak diteruskan kepada manajemen oleh yang bersangkutan dan pada akhirnya hanya menimbulkan rasa ketidaksukaan kepada tim pengawas yang direkomendasi oleh dirinya sendiri.

Kesimpulan bahwa indikasi penggelembungan harga (mark up) atas besaran nilai satuan biaya pelaksanaan pekerjaaan investasi pembangunan 3 (tiga) unit Kapal Tunda (Harbour Tug) tahun anggaran 2011 –2012, belum diusut tuntas.

Terdapat pengurangan sejumlah item- item pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak yang dirubah/diganti serta tidak dilaksanakan oleh pihak pelaksana pekerjaan.

Terjadi pembiaran penyelewengan- penyelewengan atas proses pelaksanaan pekerjaan pembangunan 3 (tiga) unit Kapal Tunda oleh manajemen PT. Pelindo I.

Yang akhirnya berdampak kepada Berkurangnya umur ekonomis fasilitas peralatan tersebut dari estimasi lifetimealat.

Optmalisasi dan utilisasi peralatan untuk tingkat produksi pelayanan rendah. Biaya perawatan/ pemeliharaan peralatan tinggi, dilihat dari tahun pembuatannya.

Sedangkan pada aspek perbaikan Kapal Tunda (Harbour Tug) Bayu II yang dioperasikan Cabang Pelabuhan Dumai untuk kegiatan jasa penundaan kapal-kapal (wajib tunda) yang masuk dan keluar pelabuhan Dumai, diawali dengan terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK) General Manager Pelabuhan Dumai No. UM.58/20/9/Dum-2010 tanggal 08 Desember 2010.

Tentang pekerjaan General Overhaul mesin induk kanan KT. Bayu II sebesar Rp5 miliar, dimana pengadaan mesin kapal dikhususkan untuk pembelian mesin bekas pakai (used) dikarenakan mesin asli tidak diproduksi lagi oleh pihak produsen (faktor usia kapal yang sudah tua), dengan kontraktor yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan adalah pihak Unit Galangan Kapal (UGK) PT. Pelindo I selanjutnya menggandeng PT. CNN.

Selaku Sub Kontraktor didalam hal pengadaan mesin induk bekas (used). Awalnya waktu yang ditetapkan untuk pelaksanaan perbaikan atas kapal tersebut adalah 240 hari.

Namun hingga saat penulisan laporan ini pekerjaan dimaksud belum terselesaikan sebagai akibat dari tumpang tindihnya permasalahan yang timbul dari masing- masing pihak yang terkait dalam kontrak pelaksanaan pekerjaan.

Apabila diamati dari kronologis keberadaan permasalahan terkait pelaksanaan pekerjaan perbaikan KT. Bayu II ternyata kondisi tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah oknum dilingkungan manajemen ditingkat pusat dengan memanfaatkan moment terjadinya pergantian Direksi baru dilingkungan PT. Pelindo I pertengahan tahun 2011.

Alhasil mengakibatkan bertambahnya masalah baru dan berdampak semakin besarnya (bertambah) biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk perbaikan kapal tersebut.

Baca Juga : Buzzer Pusing, Mahasiswa Kadrun Atau Terpapar Radikalisme?

Adapun skenario yang diciptakan dan dimotori oknum pejabat ditingkat pusat yaitu Almarhum TS (Senior Menejer Peralatan) dengan dukungan II (Direktur Personalia & Umum).

Dengan cara melakukan pembiaran semakin berlarutnya proses penyelesaian permasalahan terkait pekerjaan perbaikan kapal KT. Bayu II ditingkat cabang.

Selanjutnya mengambilalih penyelesaian permasalahan ke tingkat kantor pusat melalui surat keputusan rapat Direksi No. UM.50/11/14/P.I tanggal 13 Maret 2012, dimana salah satu butir kesimpulannya menunjuk dan memberi kewenangan kepada yang bersangkutan Almarhum TS selaku koordinator mewakili Direktur Operasi & Teknik untuk penyelesaian permasalahan KT. Bayu II.

Indikasi bahwa skenario diatas memang sengaja diciptakan oleh oknum-okknum pejabat tersebut semakin lebih jelas, dengan diikuti munculnya kebijakan- kebijakan berupa mengajukan usulan kembali total biaya pelaksanaan pekerjaan perbaikan kapal KT. Bayu II sebesar Rp6,9 milyar yang disetujui dengan cepat oleh Direksi.

Dimana terdapat hal yang menimbulkan keanehan dan mecukup salah item biaya berupa pengadaan/ pembelian kembali mesin induk kanan bekas (used) sebesar Rp2,2 Milyar (lebih mahal Rp300 juta dari yang sebelumnya telah diadakan oleh PT. CNN seharga Rp1,9 milyar.

Telah mendapatkan pengesahan dari Biro Klasifikasi Indonesia di Batam, namun berdasarkan rekomendasi pihak manajemen pusat tidak dapat digunakan karena dianggap tidak sesuai spesifikasi.

Ditunjuknya secara langsung PT. KCG untuk pengadaan mesin sebagaimana dimaksud diatas oleh pihak Unit Galangan Kapal melalui surat No. UM.58/8/3/UGK-12 tanggal 30 Juli 2012, perihal penunjukan pelaksanaan pekerjaan pengadaan mesin used KT. Bayu II yang selanjutnya diikuti proses serah terima mesi kapal dimaksud tanggal 31 Agustus 2012.

“Yang pada kenyataannya hingga saat ini mesin tersebut juga sama sekali tidak dapat pasangkan/ digunakan karena tidak mendapatkan pengesahan dari pihak Biro Klasifikasi Indonesia selaku instansi yang berwenang atas class kapal, dapat diartikan pengadaan mesin menjadi sia-sia,” cetusnya.

Penunjukan kontraktor/ sub kontraktor yang tidak tepat, diikuti persyaratan proses lelang pekerjaan dibidang perawatan/pemeliharaan kapal yanglemah.

Sedangkan akibat yang ditimbulkan dari keterlambatan penyelesaian permasalahan pekerjaan perbaikan KT Bayu II.

Semakin rumitnya proses penyelesaian permasalahan dengan pihak-pihak yang terkait dalam pekerjaan perbaikan fasilitas dimaksud apabila tidak segera diambil keputusan yang tegas dan cepat dari manajemen ditingkat pusat.

Mengingat telah adanya tuntutan hukum berupa somasi dari pihak PT. CNN yang dikhwatirkan akan merugikan dan dapat merusak citra perusahaan.

Serta menimbang kembali berdasarkan informasi bahwa dokumen/ surat kapal masih berada ditangan perusahaan tersebut. Turunnya performansi kekuatan alat produksi disektor pelayanan jasa pemanduan dan penundaan di pelabuhan Dumai.

Mengingat terhitung sejak tanggal 27 Mei 2010 kapal KT. Bayu II tidak beroperasi hingga saat ini (± 39 bulan tidak beroperasi).

Semakin bengkaknya biaya pelaksanaan pekerjaan perbaikan kapal tersebut dari hari ke hari, mengingat harga Spare Part kapal sebagian besar dipengaruhi fluktuasi kenaikan mata uang asing.

Serta pembayaran sewa Dock Space di galangan milik PT. BAS di Batam. Tingginya jumlah kerugian dilihat dari faktor “Oppurtunity Lost” yang harus ditanggung perusahaan sebesar Rp11,7 milyar (dengan asumsi rata-rata pendapatan kapal tunda di pelabuhan Dumai sebesar Rp300 juta/bulan per unit).

Dimana biasanya kondisi tersebut lazim dimanfaatkan oleh oknum pejabat dilingkungan PT. Pelindo I untuk membuka peluang masuknya swasta guna mengisi kekurangan armada tunda sementara waktu dengan sistim sewa atau bagi hasil.

Secara garis besar dapat dikatakan dengan mempertimbangkan segala faktor dampak atau akibat kerugian yang ditimbulkan dari tidak terselesaikannya pekerjaan perbaikan kapal KT. Bayu II.

Secara garis besar lebih baik dan menguntungkan bagi perusahaan mengadakan program pembuatan/ pembelian unit kapal tunda baru dibandingkan memperbaiki tanpa ada kejelasan penyelesaian fasilitas dimaksud, ungkapnya.

“Khusus permasalahan terkait pengadaan mesin induk bekas (used), pihak PT. CNN mengajukan somasi kepada Unit Galangan Kapal PT. Pelindo I yang ditandai dengan pemanggilan perwakilan Direksi Kejaksaan Agung.

Namun hal ini belum berujung kepada adanya kesepakatan damai, itu saja dulu, ujarnya mengakhiri.

Hingga berita ini dilansir, Direktur Pelindo Regional I Belawan belum dapat dikonfirmasi. Bahkan surat konfirmasi sudah disampaikan secara resmi dari RADARINDO.co.id Rabu, 6 April 2022.

Humas Pelindo, Sabtia saat dikonfirmasi melalui WA mengirim pesan, “Saya arahkan ke regional 1 ya pak, karena pengadaan tidak ada lagi di cabang”.

(KRO/RD/Tim)