Dua Pengedar Sabu-sabu Asal Kampar Tak Berkutik Saat Digerebek Petugas

RADARINDO.co.id-Kampar : Sejumlah pihak memberi apresiasi kepada Polsek Siak Hulu, Polres Kampar yang berhasil membekuk 2 orang pemuda yang diduga sebagai pengedar atau bandar narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Baca juga : Polri Paparkan Penanganan Bencana 91 Command Center Bali ke Deputi Sekjen PBB

Keduanya tak berkutik saat ditangkap petugas di TKP berbeda, Selasa (24/5/2022) sekira pukul 15.30 Wib.

Pelaku pertama AW (23) Dusun II Keramat Sakti, Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, ditangkap di rumahnya.

Sedangkan pelaku kedua berinisial IV (23) Kelurahan Pematang Kepau, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru yang juga di tangkap di rumahnya.

Dari tangan pelaku AW berhasil diamankan barang bukti (BB) kotak rokok merek Onbold, 5 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip, satu bal plastik klip kosong, handphone merek Xiaomi, timbangan Digital dan 3 buah sendok dari pipet.

Sedangka BB dari IV sebanyak 6 (enam) bal plastik klip kosong, handphone Android merek Samsung warna Hitam, timbangan Digital, gulung lakban, kaca pirek, tas warna hitam dan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam.

Awal mula penangkapan ini, ketika Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim IPTU Novris Simanjuntak SH, MH melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika.

Kemudian mendapat Informasi dari masyarakat adanya seorang pengedar Narkotika di Jalan Kubang Raya.

Sekira pukul 15.30 Wib Tim Opsnal mendatangi sebuah rumah bertempat Jln Sekolah Dusun II Keramat Sakti, Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.

Satu pelaku AW ditangkap dan dilakukan penggeledahan didalam rumah dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis shabu 5 (lima) paket beserta barang bukti lainnya didalam kamar rumah tersangka 1 tersebut ditemukan 1 unit timbangan digital.

Diatas ventilasi pintu samping rumah ditemukan 1 bungkus kotak rokok merek Onbold yang berisikan 5 paket kecil diduga jenis narkotika jenis sabu.

AW kepada petugas mengaku memperoleh narkotika dari rekannya yang bernama IV. Selanjutnya Tim kembali melakukan penyelidikan pada pelaku IV, sekira pukul 18.00 Wib pelaku berhasil di amankan di Jln Selamat Kota Pekanbaru.

“Kemudian kita langsung ke tempat tinggal pelaku dan dilakukan penggeladahan dan ditemukan 6 (enam) bal plastik klip kosong,” ujar Iptu Simanjuntak.

Baca juga : Polsek Tanjung Morawa Temukan Mayat Tanpa Identitas

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos. MH membenarkan adanya penangkapan kedua pemuda yang diduga sebagai bandar SS.

Kedua tersangka melangggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sejumlah pihak berharap agar kedua tersangka dihukum seberat -beratnya. Agar dapat mereka efek jera bagi pengedar lainya. (KRO/RILIS/S.MANALU)