RADARINDO.co.id-Medan: Entah siapa yang salah, tatkala cinta harus memilih dan berpindah ke lain hati. Tiada mungkin ada asap kalau tak ada api.
Beragam tanggapan netizen ketika tersiar di medsos, seorang oknum Kasat Lantas diduga menjalin hubungan “asmara terlarang”, ketahuan check in disalah satu hotel bersama istri Kapolres.
Cerita memang tinggal cerita, hati telah berpindah ke pilihan lain. Jangan ditanya sebabmusabab. Hanya kepedihan yang masih membekas, karena hati laksana remuk berkeping-keping.
Baca juga : Polsek Perhentian Raja Laksanakan Giat Bansos Dan Galang Dunsanak
Nama seorang oknum Kapolres Baubau tengah ramai menjadi perhatian publik karena ulah istrinya. Istri oknum Kapolres berinisial TE diduga menjalin hubungan istimewa dengan oknum Kasatlantas, Iptu JS.
Hal yang lebih menyakitkan lagi kini oknum berpangkat AKBP harus dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Baubau. Kisah pahit yang dialami AKBP EP, sontak menggegerkan publik.
Sebelumnya Kasat Lantas Iptu JS juga dicopot dari jabatannya, bersamaan dengan dicopotnya TE sebagai Ketua Bhayangkari. Kabid Propam Polda Sultra tidak mau ambil diam, Kombes Prianto Teguh Nugroho mengatakan bahwa pencopotan itu sebenarnya dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap ketiganya.
“Untuk klarifikasi saja itu. Karena adanya isu miring soal perselingkuhan. Jadi mereka sama-sama ditarik ke Polda,” ujar Kombes Prianto saat dimintai konfirmasi.
Dugaan perselingkuhan TE dengan Kasat Lantas karena keduanya kedapatan check in di salah satu hotel di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.
Baca juga : Bupati dan Kepala BPN Laksanakan Sidang PPL di Kabupaten Humbang Hasundutan
Kejadian tersebut kemudian membuat Iptu Jajat Sudrajat langsung digiring oleh petugas ke Propam Polda Sultra.
Kombes Prianto mengakui bahwa sejauh ini pihaknya belum memberikan sanksi atau pun kode etik kepada mereka.
“Sebab, pihaknya masih melakukan klarifikasi terkait adanya isu miring tersebut. Belum ada, masih diproses. Jadi belum dikode etik-disiplin,” ungkapnya.
Surat Perintah (Sprin) Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto tertuang dalam surat nomor: Sprin/1406/X/KEP.2/2022 tertanggal 31 Oktober 2022.(KRO/NKRIPOSTl/Tribunnews)







