RADARINDO.co.id – Kampar : Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku diduga pengedar narkoba jenis daun ganja kering. Pelaku berinisial SA (32) warga Desa Salo Timur, Kecamatan Salo itu, ditangkap di rumahnya di Dusun Koto Menanti, Kecamatan Salo Timur, Kabupaten Kampar, setelah terbukti menyimpan barang haram tersebut pada, Selasa (11/11/2022) sekira pukul15. 30 WIB.
Baca juga : LSM KCBI Sumut Peduli Korban Banjir
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 3 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering seberat 9.46 gram, HP merk Oppo warna dongker, kertas dan kotak rokok.
Kasus tersebut terungkap saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di Dusun Koto Menanti, Desa Salo Timur, Kecamatan Salo.
Baca juga : Maju Calon Kades Asam Jawa, Nurbaim Didukung Sejumlah Tokoh Politik Labusel
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Kemudian, Polisi melakukan penggeledahan, dengan disaksikan langsung oleh aparat desa setempat dan ditemukan 1 batang rokok yang diduga berisikan daun ganja dan daun ganja kering yang dibungkus kertas warna coklat dari atas lemari dapur serta daun ganja kering di bungkus dengan plastik bening yang disimpan di dalam rokok magnum yang disimpan di laci lemari kamar.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH mengatakan bahwa perbuatan pelaku sudah meresahkan masyarakat. Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Kampar. “Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses lebih lanjut,” tegasnya. (KRO/RD/POL/SM)







