RADARINDO.co.id – Jakarta : Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang atas nama terdakwa Surya Darmadi dan terdakwa Raja Thamsir Rachman dengan agenda pemeriksaan saksi a charge.
Sidang yang digelar, Senin (28/11/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Baca juga : Langkah Antisipatif Kejaksaan Hadapi Corruptors Fight Back
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan yaitu, Tovariga Triaginta Ginting selaku Head of Human Resources and General Affair PT Duta Palma Group Region Riau dan Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.
Kemudian saksi Jean Fransisca Lerebulan selaku Admin Stock, dan sekarang sebagai Marketing Upstream PT Darmex Plantations Group. Selanjutnya saksi Mega Yumantari selaku Staf Marketing PT Duta Palma Group tahun 2018 s.d sekarang.
Pada pokoknya, para saksi menerangkan beberapa hal diantaranya bahwa di lingkungan perusahaan Duta Palma Group, tidak pernah ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena saham sepenuhnya milik terdakwa Surya Darmadi dan para direksi hanya formalitas sebagai direktur, dimana semua keputusan direksi sesuai dengan perintah dan arahan terdakwa Surya Darmadi, sedangkan untuk tugas sehari-hari dilakukan Human Resource Development (HRD) dan General Affair (GA).
Diterangkan juga bahwa sering dilakukan transaksi penjualan Crude Palm Oil (CPO) ke pabrik biodiesel dan olein (minyak goreng), serta kernel ke pabrik Kernel Crushing Plantation (KCP) yang merupakan anak perusahaan PT Darmex Plantation Group milik terdakwa Surya Darmadi, berdasarkan perintah dari terdakwa selaku pemilik PT Darmex Plantation.
Baca juga : 3 Orang Hadir Sebagai Saksi Dalam Sidang Perkara Minyak Goreng
Selanjutnya diterangkan terkait transaksi jual beli pembelian dan penjualan Crude Palm Oil (CPO) antar perusahaan upstream maupun downstream Duta Palma Group adalah atas perintah dari terdakwa Surya Darmadi.
Dalam transaksi jual beli Crude Palm Oil (CPO) antar upstream afiliasi Duta Palma Group misalnya pembeli dari perusahaan Duta Palma Group di Kalimantan Barat membeli Crude Palm Oil (CPO) kepada perusahaan Duta Palma Grup di Riau. Lalu dalam transaksi tersebut, Crude Palm Oil (CPO) tidak dikirim ke Kalimantan dan hanya dibuatkan administrasinya saja.
Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada, Rabu 30 November 2022 pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi a charge oleh Penuntut Umum yaitu saksi Putri Ayu dan Alisati Firman yang tidak hadir. (KRO/RD/Agus)







