RADARINDO.co.id – Jakarta : Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menghadiri sidang atas nama terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, terdakwa Pierre Togar Sitanggang, terdakwa DR. Master Parulian Tumanggor, terdakwa Stanley MA, dan terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Pada sidang yang digelar, Selasa (29/11/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Baca juga : Gubsu Dukung Sertifikasi Spesifik Pengusaha yang Diinisiasi KPK
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan yakni, Sutedjo Halim selaku Sekretaris Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Abhimaya selaku Analis Independent Research and Advisory Indonesia (IRAI).
Pada sidang itu, para saksi menerangkan bahwa domestic market obligation (DMO) sama dengan komitmen (pledge) dan kewajiban tersebut dibuat untuk pemenuhan DMO sebagai syarat penerbitan surat Persetujuan Ekspor (PE).
Dijelaskan para saksi bahwa terjadi kelangkaan karena distribusi yang macet di tingkat produsen dan distributor. Diterangkan bahwa para terdakwa yaitu Indrasari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, DR. Master Parulian Tumanggor, Stanley MA, dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, sering terlibat dalam zoom meeting terkait Persetujuan Ekspor (PE) dan pemenuhan domestic market obligation (DMO).
Diungkapkan pula bahwa dalam zoom meeting, terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei mengusulkan terkait pledge dalam bentuk self declaration yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Baca juga : Expo 100 Booth, Seminar Anti Korupsi dan Band Wali Semarakkan Hakordia
Saksi membenarkan bahwa terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dalam zoom meeting pada 21 Februari 2022 menunjukkan data dashboard yang diperoleh dari Kementerian Perdagangan RI.
Dibenarkan pula bahwa Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa recording zoom meeting yang diajukan di persidangan terkait dengan komitmen dan pemenuhan domestic market obligation (DMO) sebagai syarat dalam rangka penerbitan Persetujuan Ekspor (PE).
Sidang kembali dilanjutkan hari ini, Rabu (30/11/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi. (KRO/RD/Agus)







