Kejagung Periksa 5 Saksi Perkara Dugaan Korupsi PT Waskita Karya

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (22/12/2022) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Baca juga : Dua Saksi  Diperiksa Terkait Perkara PT Waskita Karya

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu VS selaku Tim Audit PT Waskita Karya (persero) Tbk, TG selaku Mantan Manager Akuntansi dan Keuangan Divisi Infra I PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode April 2019 s/d Juli 2020.

Kemudian, P selaku Senior Vice President Supply Chain Management (Mantan Manager Produksi di Infrastruktur I) PT Waskita Karya (persero) Tbk, JRPS selaku Karyawan PT Grant Surya Pondasi, serta JH selaku Karyawan PT Maju Mix Bersama Abadi.

Baca juga : Kejagung Periksa Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi SKEBP Rajungan

Kelima saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk atas nama tersangka BR, tersangka THK, tersangka HG, dan tersangka NM.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (KRO/RD/Agus)