Medan  

Warga Jln Garu VI Gg Seriti Terkena Radiasi, Izin Tower SIT Simpang Limun Telkomsel di Ragukan

RADARINDO.co.id-Medan: Sejumlah warga Jln Garu VI Gg Seriti Medan Amplas, meragukan perizinan Tower SIT Telkomsel. Pasalnya, keberadaan tower tersebut telah berdampak buruk bagi warga. Diduga akibat radiasi tower SIT Telkomsel sejumlah peralatan elektronik milik warga seperti Telivisi rusak total.

Baca juga : Kebablasan, Ngeri Melihat Sistem Perpajakan RI

Artinya, warga telah menjadi pihak yang sudah dirugikan dan sekaligus korban. Terbukti beberapa Telivisi (TV) rusak total dan tidak bisa dipakai lagi, diduga akibat radiasi tower.

Salah seorang pemuka masyarakat, H. Sampurna W.S.Sos yang berdomisili di jln Garu VI Medan Amplas, juga mengatakan hal yang sama. Ia meragukan tentang izin Tower SIT Simpang Limun Telkomsel.

“Sebelum diterbitkan izin tower tersebut, tentu sudah ada tim monitoring dan evaluasi sesuai SOP agar tidak berdampak bagi masyarakat. Nah ternyata, kerusakan TV milik warga diduga akibat radiasi,” ujarnya.

Baca juga : Radiasi Tower SIT Telkomsel Diduga Rusak Elektronik Warga

Lebihlanjut dikatakanya, tidak tertutup kemungkinan, mahluk hidup disekitar lingkungan bisa menjadi korban. Oleh karena itu, wajar saja warga akan menggugat permasalah itu hingga ke ranah pengadilan.

“Sebab Tower SIT Simpang Limun yang berada di sana itu seperti sudah lebih kurang 30 tahun jadi tanda tanya juga kita, apakah memang izin itu masanya hingga sampai 30 tahun. Itu perlu dipertanyakan, 30 tahun itu waktu yg cukup lama loh,” ujarnya lagi.

Kemudian bagaimana kondisi tiang tiang Tower SIT nya, apa sudah di lakukan pemeriksaan dari pihak Telkomsel bersama warga disana, jangan jangan besinya sudah mulai lapuk. Nah seandainya Tower SIT roboh bagaimana pertanggung jawaban terhadap warga disana. Sampurna berharap perhatian dari pihak Telkomsel, agar segera menyikapi persoalan yang dialami warga. (RDO/RD/Heri)