RADARINDO.co.id – Jakarta : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyebut, risiko sumber dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia masih didominasi kasus korupsi dan narkotika.\
Baca juga : KPK Sebut Ada Peningkatan Kepatuhan Penyampaian LHKPN
Ivan mengatakan, temuan tersebut mengacu pada asesmen risiko nasional (national risk assesment/NRA). “Risiko terbesar sumber dana terkait TPPU itu masih diduduki oleh tindak pidana korupsi (Tipikor) dan narkotika,” kata Ivan dalam konferensi pers di kantor PPATK, Rabu (28/12/2022).
Ivan mengatakan, sepanjang 2022, PPATK telah menerbitkan 225 laporan hasil analisis (LHA) dan 7 hasil pemeriksaan (HPL) terkait dugaan tindak pidana korupsi. Hasil analisa dan pemeriksaan itu menyangkut 275 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) dengan nilai total Rp 81.313.833.664.754 atau Rp 81,3 triliun.
Baca juga : KPK Minta Pejabat Tak Lapor LHKPN Segera Dicopot
Menurut Ivan, banyak modus para koruptor menggunakan rekening atas nama keluarga atau politically exposed person. Rekening tersebut menampung yang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Pelaku juga menggunakan rekening orang terdekat seperti, asisten rumah tangga, sopir pribadi, dan lainnya. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk membeli polis asuransi. Bahkan lanjutnya, banyak nominal masuk kepada instrumen pasar modal dan juga terjadinya penukaran dalam bentuk valuta asing. (KRO/RD/KOMP)







