Lima Saksi Diperiksa Perkara Dugaan Korupsi di PT Waskita

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (05/1/2023), memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Baca juga : Tiga Saksi Diperiksa Terkait Perkara BAKTI Kemkominfo

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu AMP selaku SCRAM Proyek MM2100 PT Waskita Karya (persero) Tbk, DJ selaku SAM Proyek Kunciran Parigi PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Kemudian, AL selaku Project Manager Proyek Kunciran Parigi PT Waskita Karya (persero) Tbk, RFN selaku Karyawan PT Pinnacle Optima Karya, dan GRF selaku Manager Senior Relationship Manager Korporasi PT Bank BNI.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR.

Baca juga : Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Dugaan Korupsi SKEBP Rajungan

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (KRO/RD/Agus)