Wanita PSK Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar Kos

RADARINDO.co.id – Denpasar : Seorang perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial AS (26), ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos Jalan Tukad Batang Hari, Kelurahan Panjer, Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu.

Saat ditemukan, korban tewas dalam kondisi tanpa busana dan leher terlilit kabel. Dari hasil penyelidikan, Polisi kemudian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pembunuhan berinisial RAPB (26). Pelaku ditangkap di rumah kosnya, Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah Utara, Kota Denpasar pada, Senin (02/1/2023) lalu.

Baca juga : Diduga Korban Pencabulan, Gadis Belia Dinikahi Kakek Berusia 68 Tahun

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat merampok hingga membunuh korban dilatarbelakangi alasan ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

Di hadapan Polisi, pria asal Blitar, Jawa Timur itu mengaku menjerat leher korban menggunakan kabel setelah melihat tutorial membuat orang pingsan di YouTube.

“Saya melihat tutorial di YouTube untuk membuat pingsan orang, setelah itu saya memesan (jasa korban) di aplikasi MiChat,” kata pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, dilansir dari serambinews, Sabtu (07/1/2023).

RAPB mengatakan bahwa dirinya nekat merampok hingga membunuh korban lantaran tidak punya uang untuk membiayai hidup sehari-hari di Bali. Awalnya, dia datang ke Bali untuk bekerja di sebuah restoran di Denpasar, namun pelaku tak kunjung mulai bekerja.

Pelaku kemudian mulai kebingungan lantaran tidak punya uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya terpikir rencana merampok perempuan yang menjajakan diri melalui aplikasi online atau open BO.

“Saya enggak punya uang sama sekali, saya pulang ke kos saya tidur, bangun tidur saya enggak punya uang sama sekali, saya minum air keran, setelah itu saya bingung, habis itu mendownload MiChat,” kata dia.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara menjerat leher korban menggunakan kabel dan membenturkan kepala korban ke tembok.

Setelah melihat korban tidak lagi bergerak, pelaku kemudian membawa kabur uang, ponsel dan barang berharga lainnya milik korban.

“Yang bersangkutan (pelaku) memang sengaja mencari korban melalui aplikasi MiChat, dikarenakan yang bersangkutan memang ingin menguasai barang dari korban yang menjadi sasarannya,” katanya.

Petugas Kepolisian terpaksa ‘menghadiahi’ timah panas pada kedua kaki pelaku lantaran berusaha melawan saat hendak ditangkap. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

Pihak Kepolisian juga telah menetapkan tiga orang tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan AS. Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berperan sebagai operator atau mucikari masing-masing berinisial TJ, DRS alias Kiky, dan FH alias BDL.

Baca juga : Diduga Ajak Rekan “Tiduri” Istrinya, Oknum Anggota Polisi Dilaporkan ke Polda

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar. “Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka dan mungkin ada tambah lagi dari prostitusi online yang dilakukan oleh para penyedia,” katanya.

Ia mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Saat ini, ketiga orang tersangka tersebut telah ditahan di sel tahanan Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat ( 2 ) UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (KRO/RD/SER)