Nyabu Bareng Wanita di Kamar Hotel, Kombes Yulius Bambang Ditangkap Polisi

RADARINDO.co.id – Jakarta : Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto sebagai tersangka. Anggota Baharkam Mabes Polri itu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba setelah tertangkap sedang pesta sabu bersama wanita di sebuah kamar hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada, Jum’at (6/1/2023) lalu.

Baca Juga : Guna Tingkatkan Iman Dan Taqwa, Kapolsek Benai Bangun Musholla

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan membenarkan penetapan tersangka terhadap Yulius tersebut. “Sudah tersangka,” ujarnya, Rabu (11/1/2023) dilansir dari nesiatimes.

Selain Kombes Yulius Bambang Karyanto, Polisi juga menetapkan sebagai tersangka terhadap R, wanita yang ditangkap bersama Yulius. Zulpan menuturkan, saat ini pihaknya telah menahan Yulius dan R di Rutan Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatannya, Yulius terjerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga terancam sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Baca Juga : Bupati Humbahas Hadiri Natal dan Syukuran Tahun Baru Lintongnihuta

Sedangkan R terjerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KRO/RD/NST)