RADARINDO.co.id-Medan: Kinerja pimpinan manajemen PTPN6 sempat menjadi sorotan publik. Tim audit handal selayaknya diturunkan guna menelusuri aliran dana manajemen, sesuai fakta. Sehingga tidak lagi simpangsiur yang bisa mengarah ke negatif.
Salah satunya uji kepatutan dan kejujuran pengelolaan keuangan perusahaan yang sangat mendasar sesuai disampaikan sumber.
Menurut sumber, ia mencurigai ada kebijakan “bengkok” yang dapat memperburuk financial perusahaan. Tidak tertutup kemungkinan tidak sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Baca juga : Aliran Dana PTPN 6 “Mengenaskan” APH Diduga Main Mata
“Sejak tahun 2019 sampai 2021 tercatat aliran dana dicurigai, diduga tidak sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada RADARINDO.co.id belum lama ini.
Lebihlanjut dikatakanya, PTPN6 tahun 2021 memiliki lahan seluas 32.290,03 ha, berhasil meraih pendapatan tahun 2019 sebesar Rp1.203.429.431.790, tahun 2020 sebesar Rp1.562.292.311.802 dan 2021 sebesar Rp1.587.582.640,198.
Untuk areal lahan perkebunan seluas 32.290.03 ha dengan perincian areal kebun menghasilkan sawit seluas 27.002,27 ha, kopi 235,55 ha dan teh seluas 2.402,01 ha.
Berhasil meraih pendapatan tahun 2019 sebesar Rp1.203.429.431.790, tahun 2020 sebesar Rp1.562.292.311.802 dan tahun 2021 sebesar Rp1.587.582.640.198, tegas sumber.
Estimasi terdapat beban pendapatan pokok tahun 2019 diduga sebesar Rp856.785.630.70, tahun sebesar 2020 sebesar Rp1.050.254.793.738 dan tahun 2021 sebesar Rp1.587.582.640.198.
Perusahaan berhasil meraih pendapatan tahun 2019 diduga sebesar Rp1.203.429.431.790, sedangkan beban pendapatan pokok tahun 2019 sebesar Rp856.785.630.707.
Bahkan, perusahaan diduga telah melakukan investasi modal tahun 2019 ke PT. KPBN sebesar Rp6.884.000, PT. RPNH sebesar Rp7.349.367.000. LPP AN sebesar Rp7.500.000.000. Tahun 2020 ke PT. BK sebesar Rp88.46 Miliar, ke PT. ALN sebesar Rp204,68 Miliar dan PT. MAJI sebesar Rp144.54 Miliar.
Salah satu contoh, ujarnya lagi, bahwa perusahaan diduga telah melakukan pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo 1 tahun 2019 sebesar Rp119.710.272.232. Tahun 2020 sebesar Rp120.800.883.679 dan tahun 2021 sebesar Rp36.914.921.566.
Lalu apa yang menjadi sorotan masyarakat sesuai ditulis sumber? Ia mengatakan bahwa tidak ada keterbukaan informasi publik yang disampaikan Direktur PTPN6 justru semakin membuat publik menyimpan teka-teki.
Hal yang sama juga seperti disampaikan dalam konfirmasi RADARINDO.co.id bahwa sampai saat ini pihak termohon informasi dalam hal ini Direktur PTPN6 meski sudah beberapa kali dikirim via WA ke seluler pribadi oknum Direktur belum bersedia memberikan keterangan.
“Untuk itu, Direktur PTPN 6 harus bertanggungjawab atas hutang maupun piutang di bank atau kepada relasi. Termasuk realisasi beban perusahaan yang selama ini disebutkan untuk belanja”, ungkapnya.
Salah satunya hutang perusahaan yang patut dicurigai diduga terdapat hutang ke Bank Mandiri tahun 2018 senilai Rp49.900.400.000, Bukopin tahun 2018 senilai Rp244.040.091.777, tahun 2019 senilai Rp248.277.517.190. Mandiri tahun 2020 sebesar Rp44.375.988.056 dan BRI sebesar Rp9.810.765.552.
Selain itu, perusahaan juga diduga memiliki hutang kredit investasi tahun 2021 ke BNI sebesar Rp377.234.781.879, Mandiri sebesar Rp840.892.779.879 (untuk modal kerja Rp47.726.677.228) dan BRI sebesar Rp1.663.681.442 (untuk modal kerja Rp23.553.130.125) atau total hutang investasi Rp1.219.791.242.898.
Baca juga : Ninik Rahayu Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers
Diduga hutang kepada pihak ketiga tahun 2021 sebesar Rp190.467.630.584. Biaya untuk 2 (dua) komisaris yang ditanggung perusahaan tahun 2020 sebesar Rp2.549.935.637, tahun 2021 sebesar Rp4.142.203.111. Biaya untuk 3 (tiga) komisaris tahun 2018 sebesar Rp5.552.300.932, dan tahun 2019 sebesar Rp1.272.497.474.
Beberapa materi konfirmasi yang disampaikan adalah alasan penyertaan modal yang akibatnya dapat menjadi beban keuangan perusaan. Siapa yang bertanggungjawab.
Pinjaman jangka panjang, hutang di bank maupun hutang investasi, terdapat beban perusahaan untuk Direktur maupun komisaris yang diduga tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Perusahaan diduga memiliki hutang kepada pihak ketiga tahun 2021 sebesar Rp190.467.630.584. Biaya untuk 2 komisaris yang ditanggung perusahaan tahun 2020 sebesar Rp2.549.935.637, tahun 2021 sebesar Rp4.142.203.111.
Biaya untuk 3 komisaris tahun 2018 diduga sebesar Rp5.552.300.932, dan tahun 2019 sebesar Rp1.272.497.474. (KRO/RD/TIM)






