Aliran Dana PTPN 6 “Mengenaskan” APH Diduga Main Mata

RADARINDO.co.id-Medan: Aliran dana di PTPN6 kita menyimpan teka-teki. Pasalnya, sampai saat ini orang nomor satu yang menjadi pimpinan manajemen masih enggan menjelaskan konfirmasi yang disampaikan sumber RADARINDO.co.id belum lama ini.

Terungkap sejak tahun 2019 sampai 2021 terdapat catatan yang dicurigai menyimpang dari peraturan perundang undangan yang berlaku. Kondisi tersebut dinilai sangat mengenaskan, tatkala Aparat Penegak Hukum (APH) belum mengambil sikap atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Baca juga : Kejari Tahan Kasi Dinas PPPA Dalduk dan KB Tanggamus

Berdasarkan keterangan sumber, PTPN 6 pada tahun 2021 memiliki luas lahan seluas 32.290,03 ha, serta berhasil meraih pendapatan tahun 2019 sebesar Rp1.203.429.431.790, tahun 2020 sebesar Rp1.562.292.311.802 dan 2021 sebesar Rp1.587.582.640,198.

Sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu mengatakan, perusahaan pada tahun 2021 memiliki areal lahan perkebunan 32.290.03 ha dengan perincian areal kebun menghasilkan sawit seluas 27.002,27 ha, kopi 235,55 ha dan teh seluas 2.402,01 ha.

Serta berhasil meraih pendapatan tahun 2019 sebesar Rp1.203.429.431.790, tahun 2020 sebesar Rp1.562.292.311.802 dan tahun 2021 sebesar Rp1.587.582.640.198.

Sedangkan estimasi pada beban pendapatan pokok tahun 2019 sebesar Rp856.785.630.70, tqhun 2020 sebesar Rp1.050.254.793.738 dan tahun 2021 sebesar Rp1.587.582.640.198.

“Bahwa perusahaan berhasil meraih pendapatan tahun 2019 sebesar Rp1.203.429.431.790 sedangkan beban pendapatan pokok tahun 2019 adalah sebesar Rp856.785.630.707. Ini hanya merupakan salah satu contoh saja,” ungkap sember yang tidak mau disebutkan namanya.

Selain itu, PTPN 6 telah melakukan investasi modal tahun 2019 ke PT. KPBN Rp6.884.000, PT. RPNH sebesar Rp7.349.367.000. LPP AN sebesar Rp7.500.000.000. Tahun 2020 ke PT. BK Rp88.46 Miliar, ke PT. ALN Rp204,68 Miliar dan PT. MAJI Rp144.54 Miliar.

Ia juga menyebutkan salah satu contoh terkait PTPN6 melakukan pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo 1 tahun 2019 sebesar Rp119.710.272.232. Tahun 2020 sebesar Rp120.800.883.679 dan tahun 2021 sebesar Rp36.914.921.566.

“Kalau perusahaan untung ramai-ramai di publish di media tapi kalau buntung diam-diam. Saya mencurigai ada konspirasi besar di PTPN 6 yang diduga dibeckingi orang -orang kuat untuk menguras uang perusahaan dan korupsi bersama selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Sumber yang tidak maun disebutkan namanya menyebutkan Direktur PTPN 6 harus bertanggungjawab atas hutang maupun piutang di bank atau kepada relasi.

“Termasuk realisasi beban perusahaan yang selama ini disebutkan untuk belanja berbagai item per item”, ungkapnya.

“Yang mencurigakan bagi saya adalah bentuk hutang perusahaan yang dinilai tidak wajar dan terkesan tidak masuk diakal. Apa mungkin pinjamam perusahaan yang setiap tahun terus membengkak yang bisa berpotensi terhadap keuangan perusahaan memburuk,” tuturnya.

Salah satunya hutang perusahaan yang patut dicurigai adalah hutang ke Bank Mandiri tahun 2018 senilai Rp49.900.400.000, Bukopin tahun 2018 senilai Rp244.040.091.777, tahun 2019 senilai Rp248.277.517.190. Mandiri tahun 2020 sebesar Rp44.375.988.056 dan BRI sebesar Rp9.810.765.552.

Baca juga : Kejagung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Impor Garam Industri

Selain itu, masih ada hutang kredit investasi tahun 2021 ke BNI sebesar Rp377.234.781.879, Mandiri sebesar Rp840.892.779.879 (untuk modal kerja Rp47.726.677.228) dan BRI sebesar Rp1.663.681.442 (untuk modal kerja Rp23.553.130.125) atau total hutang investasi Rp1.219.791.242.898.

Hutang kepada pihak ketiga tahun 2021 sebesar Rp190.467.630.584. Biaya untuk 2 (dua) komisaris yang ditanggung perusahaan tahun 2020 sebesar Rp2.549.935.637, tahun 2021 sebesar Rp4.142.203.111. Biaya untuk 3 (tiga) komisaris tahun 2018 sebesar Rp5.552.300.932, dan tahun 2019 sebesar Rp1.272.497.474.

“Hemat saya, hutang -hutang PTPN 6 diduga sarat rekayasa dan melebihi batas pemeberian maksimun kredit. Oleh karena itu patut dilakukan penyelidikan ketentuan kredit,” ungkap sumber.

Untuk itu, tegasnya lagi, Aparat Penegak Hukum diminta tidak “tutup mata” terhadap kondisi aliran dana di tubuh manajemen PTPN6. (KRO/RD/TIM)