RADARINDO.co.id – Medan : Pihak Kepolisian dari Polrestabes Medan, menangkap 4 tersangka pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Keempat tersangka ditangkap di sebuah kamar kost Jalan Kolam, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka membeli STNK bekas, dan selanjutnya dimodifikasi untuk dijual kembali dengan harga bervariasi.
Baca juga : Diduga Cabuli 6 Bocah Laki-laki, Guru Ngaji Ditangkap Polisi
“STNK bekas tersebut kemudian dilakukan modifikasi dengan cara mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya, lalu dilakukan print ulang, untuk diperjual belikan,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa, dilansir dari okemedan, Sabtu (21/1/2023).
Dijelaskannya, keempat tersangka yang ditangkap pada Senin 16 Januari 2023 tersebut, yakni FM (35), ML (35), RR (28), dan RS (38).
Baca juga : Terjatuh dan Hanyut Saat Mancing, Karyawan Mitra PLN Ditemukan Meninggal
Awalnya, Polisi mengamankan tiga tersangka pembuat STNK palsu. Sedangkan seorang lagi, selaku pencari/pembeli STNK palsu, ditangkap setelah proses pengembangan. Pelaku telah melakukan aksinya kurang lebih enam bulan.
“Hasil pengembangan, satu orang tersangka lainnya berhasil diamankan, yang bertugas mencari STNK bekas dan kemudian dibuat sesuai pesanan,” jelasnya.
Dari tersangka, disita barang bukti berupa 45 STNK bekas, 2 unit laptop, 2 printer, 2 kotak bedak, dan 1 lembar ATM. (KRO/RD/OKM)







