Medan  

Dirut PT PKA Ditahan Lantaran Diduga Rugikan Negara Hingga Rp 1,4 Miliar

RADARINDO.co.id – Medan : Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Pollung Karya Abadi (PT PKA), H Suherdi alias HS.

Dia diduga melakukan korupsi dalam pencairan kredit Surat Perintah Kerja (SPK) di PT Bank Sumut Cabang Stabat pada 2016, hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar lebih.

Baca juga : Ini Jangka Waktu Penyelesaian Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, Yosgernold Tarigan membenarkan atas penangkapan tersebut. HS diamankan dari kediamannya di Jalan Sederhana, Kota Medan. Saat ini, HS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Yos mengatakan, kasus bermula pada 2016 di kantor Bank Sumut Cabang Stabat. Tersangka mendapat kredit SPK sebesar Rp 1,5 miliar untuk melaksanakan konstruksi gudang lumbung pangan dan lantai jemur di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut.

Baca juga : Polrestabes Medan Tangkap Tersangka Pemalsu STNK

“Pekerjaan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka juga menggunakan dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan kredit,” kata Yos, dilansir dari kompas, Sabtu (21/1/2023).

Tim Pidsus menilai, tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Tudingan ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, HS dikenakan Pasal 2 Subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (KRO/RD/KOMP)