RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (31/1/2023) memeriksa 9 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Baca juga : Wagub Sumut Apresiasi JMSI Ikut Ramaikan HPN 2023
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI, A selaku Karyawan PT Sanggar Jaya Abadi, IR selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI, M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.
Saksi lainnya yang diperiksa yakni, LW selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, D selaku Karyawan PT Pancar Mutiara Jaya, N selaku istri Tersangka GMS, dan LH selaku Penanggungjawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.
Baca juga : SDN 20 Afdiling 3 Sisumut Tak Miliki Toilet dan Air
Kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, dan MA.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (KRO/RD/Agus)







