Sejumlah Anggota DPRD Jatim Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

RADARINDO.co.id – Surabaya : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Baca juga : Polda Riau Amankan 276 Kg Sabu, 5 Pelaku Ditangkap

“Pemeriksaan terhadap para saksi untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana dugaan korupsi suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur, untuk tersangka ST,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (01/2/2023).

Sejumlah anggota DPRD Jatim yang dipanggil KPK yakni, Muhammad Fawaid, Fauzan Fu’adu, Sri Utari, Muhammad Reno Zulkarnaen, Blegur Prijanggono, Suyatni Priasmoro, Achmad Sillahudin, Heri Romadhon, dan Kusnadi.

Selain para anggota DPRD Jatim tersebut, penyidik KPK juga melakukan pemanggilan terhadap seorang pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad bernama Maudy Farah Fauzi, sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim berinisial ST dan RS yang merupakan staf ahli dari tersangka ST.

Disamping itu, dua orang tersangka selaku pemberi suap diantaranya Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas), berinisial AH serta koordinator lapangan pokmas berinisial IW  alias Eeng. Penetapan empat tersangka tersebut didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat.

KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.

Baca juga : Rutan Klas I Medan Gelar Pelatihan Keterampilan Bagi Warga Binaan

Penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka tersebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jatim pada 14 Desember 2022 lalu.

Tim penyidik kemudian menahan para tersangka untuk 20 hari kedepan terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Penyidik kemudian memperpanjang masa penahanan terhadap para tersangka, masing-masing selama 40 hari kedepan mulai 4 Januari hingga 12 Februari 2023.

Tersangka ST ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. (KRO/RD)