Enam Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi BAKTI

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (08/2/2023), memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022.

Baca juga : Serobot Tanah, Bos PT Duta Palma Group Dituntut Bayar Rp 73,9 Triliun

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu HH selaku Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerjaan, SHW selaku Direktur PT Dua Putra Valutama, SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi,

SJU selaku pihak swasta, DF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha, dan WNW selaku Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca juga : Bupati dan Kapolres Asahan Tinjau Lokasi Pembangunan Mapolsek Aek Kuasan

Para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan tersangka IH.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemkominfo. (KRO/RD/Agus)