RADARINDO.co.id – Jakarta : Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima audiensi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan mahasiswa Faculty of Law Charles Darwin University.
Baca Juga : Puncak HPN 2023, Presiden Kenakan Kemeja Tenun Songket Khas Batu Bara
Pertemuan yang digelar, Rabu (08/2/2023) di Aula Lantai 10 Menara Kartika Adhyaksa itu, dalam rangka short course mengenai asset legal assistance dan mutual legal assistance.
Dalam audiensi tersebut, para mahasiswa dan pemateri melakukan diskusi dengan interaktif, dan hal yang menjadi pertanyaan utama para mahasiswa adalah mengenai pelaksanaan pemulihan aset yang melibatkan beberapa negara.
Atas pertanyaan tersebut, Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional, Silvia Desty Rosalina menyampaikan, Pusat Pemulihan Aset Kejagung akan mengoptimalkan pertukaran informasi terkait pemulihan aset dengan stakeholder di dalam maupun luar negeri, serta melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka pemulihan aset.
“Selain itu, pengembalian hasil kejahatan lintas negara dapat dilakukan setelah prosedur di dalam negeri maupun negara terkait terpenuhi dan tetap mengacu pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk kemungkinan menerapkan metode penyelesaian Non Conviction Based Asset Forfeiture,” ujarnya.
Baca Juga : Presiden Hadiri HPN di Medan, Pengamanan Polda Sumut Ekstra Ketat
Sementara, pembimbing para mahasiswa, Professor David Price menyampaikan terimakasih kepada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Pusat Pemulihan Aset Kejagung yang telah menerima kedatangan mereka, serta berharap dapat menjalin komunikasi lebih lanjut dan menyelenggarakan diskusi lain di kemudian hari. (KRO/RD/Agus)







