RADARINDO.co.id – Rohul : Seorang pria ditemukan tewas di area perkebunan sawit di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada, Rabu (22/2/2023) lalu.
Pria berinisial PM (61) tersebut disebut-sebut sebelumnya sempat melakukan hubungan intim dengan seorang wanita yang diduga selingkuhannya di area kebun sawit itu.
Baca juga : Lapas Klas I A Medan Bersama LRPPN Rehabilitasi Warga Binaan Pecandu Narkoba
“Kejadian itu terungkap setelah ditemukannya mayat korban pada, Rabu (22/2/2023). PM diketahui telah dilaporkan hilang oleh keluarganya dua hari sebelum ditemukan dalam keadaan tak bernyawa,” ujar Kasatreskrim Polres Rokan Hulu, AKP Raja Putra Napitupulu, melansir suarariau.id, Selasa (28/2/2023).
Polisi yang melakukan penyelidikan mencurigai perempuan berinisial PA (26) yang ternyata memiliki hubungan gelap dengan pria tersebut. Ternyata, pelaku dan korban memiliki hubungan khusus. Korban PM sebelumnya berjanji membayarkan seluruh utang PA dan memberikan sejumlah uang apabila mau berhubungan layaknya suami istri.
Dikatakan Raja, PA kemudian setuju dan keduanya janji bertemu. Saat melakukan perbuatan tersebut, PM lemas serta kejang-kejang dan kemudian menimpa badan PA.
“Lantaran badan korban besar dan berat, PA kemudian mendorong lehernya hingga menyumbat saluran pernapasan korban dan terjatuh ke tanah. Pelaku kemudian meninggalkan PM yang tak lagi bergerak,” lanjutnya.
Baca juga : Pelaku Penganiaya Jurnalis di Medan Dikenakan UU Pers dan KUHP
Setelah itu, pelaku PA mengambil handphone korban untuk menghapus isi percakapan mereka. PA juga menceritakan masalah tersebut kepada kakaknya yakni YY. Kemudian pelaku YY meminta bantuan kepada pacarnya yakni BP.
“Awalnya pelaku PA dan YY ini berniat mengambil handphone korban untuk menghilangkan barang bukti. Namun pelaku BP justru mengambil sepedamotor korban,” jelas Raja.
Setelah mengetahui identitas pelaku, aparat Kepolisian segera meringkus tiga pelaku tanpa perlawanan. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. (KRO/RD/SR)







