RADARINDO.co.id – Medan : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Klas I A Medan di Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan bekerjasama dengan LRPPN, melaksanakan rehabilitasi sosial bagi warga binaan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, Selasa (28/2/2023).
Dalam mengoptimalisasikan rehabilitasi sosial bagi warga binaan, Kasi Lembaga Pembinaan Program Khusus Anak Lapas Klas IA Medan, Leonardo Panjaitan SH, menyampaikan bahwa tujuan kerjasama ini adalah agar warga binaan tersebut terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
Baca juga : Penegak Hukum Diminta Tegas Terhadap Pelaku Perusak Aset Pemerintah
“Ada 30 anak yang direhab, dengan harapan mereka kedepannya dapat terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” ucap Leonardo Panjaitan dalam sambutannya di Lapas Klas IA Medan.
Sementara, Ketua Umum LRPPN Bhayangkara Indonesia, H Dika Novandri SH menyampaikan bahwa korban penyalahguna narkoba harus ada peran orang-orang terdekat yang dapat membantu penyembuhannya secara efektif.
“Korban penyalahguna narkoba ini harus ada peran orang-orang terdekat yang dapat membantu penyembuhannya secara efektif. Seperti kedua orangtuanya,” jelas Dika didampingi Wadirektur M Taufik, M Rizky Ivan Novandri SH, Budi Sukma, Dede Indra Triyanta S.Pd.I, Rusti Hugalung, M Rasyid Tanjung dan Kadiv Program Baritawaty Lumban Siantar.
Baca juga : Dua Saksi Mahkota Diperiksa Perkara Peredaran Narkoba
Sedangkan, Ka Lapas Anak Kelas IA Medan, Tri Wahyudi Bc IP SH, menyampaikan bahwa permasalahan narkotika telah menjadi kejahatan transnasional dalam dua dekade terakhir. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah tegas untuk menanggulangi.
Sikap tegas tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sejatinya, UU tersebut menggunakan pendekatan yang seimbang, yaitu pendekatan represif terhadap bandar dan pengedar narkotika juga pendekatan humanis serta rehabilitatif terhadap penyalahguna narkotika. (KRO/RD)