Pelaku Penganiaya Jurnalis di Medan Dikenakan UU Pers dan KUHP

33

RADARINDO.co.id – Medan : Terduga pelaku penganiayaan terhadap jurnalis di Medan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Kuasa hukum pelapor dan korban dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution and Partners, Irwansyah Putra Nasution SH menjelaskan, tersangka Jay alias Rakes dikenakan pasal 18 Undang-Undang Pers tahun 1999 dan pasal 335 KUHP.

Baca juga : Kemendagri Diminta Tegas Soal Kepemimpinan di Palas


“Setelah laporan PolisiĀ  LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut, kita serahkan petunjuk yang menjadi barang bukti ke penyidik seperti handphone yang pecah, visum et repentum, pakaian korban, serta saksi-saksi,” kata Irwansyah, Selasa (28/2/2023) di Medan.

Menurutnya, saat ini tersangka sudah ditahan oleh penyidik di Satreskrim Polrestabes Medan.

Baca juga : Penegak Hukum Diminta Tegas Terhadap Pelaku Perusak Aset Pemerintah

Irwansyah mengucapkan terimakasih pada organisasi profesi jurnalis seperti AJI dan IJTI serta jurnalis yang sudah menyuarakan dan menyiarkan peristiwa menghalang-halangi dan penganiayaan terhadap jurnalis yang sedang bekerja sehingga menjadi viral dan atensi pihak Kepolisian.

Adapun korban dari peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan ini yakni Suriyanto dari Brata Yuda sebagai pelapor dan korban Bahana Situmorang dari TV One, Daouglas dari detik.com, Alfian dari Tribun Medan dan Tuti Alawiyah Lubis sebagai saksi dari SCTV sekaligus Ketua IJTI Sumut. (KRO/RD)