RADARINDO.co.id – Doloksanggul : Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di di Desa Parsingguran II Kecamatan Pollung, Humbahas, Rabu (05/4/2023).
Baca juga : DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Bahas Hasil Reses Tahun 2023
Penyuluhan itu dihadiri Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, SE, Kepala BPN Humbahas Khalid Afdillah Handoyo. S. H, Kepala BPS Humbahas Ir. Rudy Harlon Harianja, Kasi Intel Kejari Humbahas Gerry Anderson Gultom SH, Kadis Lingkungan Hidup Halomoan Simanullang, dan Kadis PKP Anggiat Simanullang.
Khalid menjelaskan bahwa BPN Humbahas hadir di Parsingguran II Pollung dalam penyuluhan ini supaya lebih dekat dengan masyarakat.
“Mudah-mudahan Desa Parsingguran II ini terwujud sebagai Kampung Reforma Agraria. Itu harapan kita semua, sehingga BPN hadir disini bersama Bupati Humbahas dan pihak terkait lainnya supaya lebih dekat lagi dengan rakyat,” katanya.
Dikatakannya bahwa BPN hadir untuk mensertifikatkan tanah sebagai aset masyarakat, bukan merampas. “Sertifikat itu sama, yang membedakan yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan lainnya,” tegas Khalid.
Baca juga : Walikota Safari Ramadhan di Wek IV Padang Sidimpuan Utara
Sementara, Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor, SE mengatakan bahwa penentu tanah di Indonesia adalah BPN. “Jadi jangan ada saling mencurigai. Kalau boleh semua tanah di Parsingguran II ini disertifikatkan, itu harapan kita. Tapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita ini negara hukum. Jadi dalam sosialisasi ini, benar-benar diikuti, harus dipahami dengan benar,” tegas Bupati.
Selanjutnya, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, SE secara simbolis menyerahkan SHM (Sertifikat Hak Milik) kepada masyarakat. (KRO/RD/RS)







