Jika Izin Tak Diajukan, Pemerintah Ancam Cabut Usaha Sawit

RADARINDO.co.id – Jakarta : Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit), bakal mencabut izin perusahaan kelapa sawit yang terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga : Kejaksaan Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi Ekspor CPO dan Turunannya

Pelanggaran yang dimaksud adalah perusahaan kelapa sawit yang diduga beroperasi di dalam kawasan hutan dan tidak menyelesaikan proses perizinan sebelum 2 November 2023, sesuai dengan Pasal 110A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

“Kalau sebelum 2 November tidak mengajukan (perizinan), pasti kena (pasal) 110 B. Perusahaan dicabut izinnya, sanksi administrasi 15 kali PSDH,” ungkap Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono usai acara Sosialisasi Penyelesaian Sawit dalam Kawasan Hutan di Jakarta, Senin (17/7/2023).

Baca juga : Kejagung Periksa Pihak Swasta Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Danpen

Bambang mengatakan bahwa pemerintah akan menerapkan sistem restorative justice dan ultimum remedium guna menegakkan peraturan ini. Sejak November 2020, KLHK telah meminta seluruh pengusaha kelapa sawit untuk melaporkan kegiatan mereka, ketika Undang-Undang Cipta Kerja pertama kali diberlakukan.

Jika pengusaha kelapa sawit yang masuk dalam Pasal 110A mengajukan perizinan, izin mereka akan selesai diproses dalam waktu 6 bulan. Tanda keberhasilan proses tersebut adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) yang telah terdaftar dan memenuhi syarat. Selain pencabutan izin usaha, perusahaan kelapa sawit yang terbukti melanggar juga akan dikenai denda yang akan masuk ke kas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mengingat mereka dianggap beroperasi secara ilegal. (KRO/RD/MIN)