DPP LIRA Bantah Pernyataan Pimpinan LSMLIRA INDONESIA Tentang Logo

RADARINDO.co.id – Jakarta : Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Andi Syafrani, membantah statemen pimpinan LSMLIRA INDONESIA, Jusuf Rizal, tentang logo. Melansir detikpublik, Senin (24/7/2023), diketahui bahwa sebelum mendirikan LSMLIRA INDONESIA, Jusuf Rizal adalah eks presiden LIRA.

Baca juga : Batu Bara Kembali Dinobatkan Sebagai Kabupaten Layak Anak

Dalam bantahannya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIRA menyatakan bahwa masalah status kode logo merek adalah urusan keabsahan yang dikeluarkan oleh Dirjen HAKI, Kemenkumham, sehingga merek tersebut adalah sah dan berlaku secara hukum.

Selain itu, urusan kegiatan organisasi tidak tergantung pada urusan logo semata, tapi pada keabsahan badan hukum sebagai ormas yang terdaftar di Dirjen AHU, Kemenkumham. “Ini bukan urusan bisnis, tapi urusan sosial kemasyarakatan,” tegas Andi.

Ditegaskannya juga bahwa urusan tindak pidana pada HAKI tidak sekedar didasarkan pada penggunaan logo merek semata, tetapi pada kerugian bisnis yang nyata.

Baca juga : Kapolda Sumut Sambut Baik Kunjungan Ketua PITI

“Dalam urusan logo LIRA, sekali lagi ditegaskan, ini bukan urusan bisnis, tapi urusan sosial. Kami minta aparat hukum untuk berhati-hati soal ini, jangan tergiring untuk masuk pada persoalan hukum pidana dan menerima laporan terkait hal ini. Apalagi terkait hal ini sudah ada beberapa kasus yang masuk, dan bahkan berstatus pihak sebelah yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Dalam hal itu, DPP LIRA mempersilahkan pihak Jusuf Rizal untuk melakukan gugatan soal merek tersebut ke Pengadilan Niaga. (KRO/RD/DTP)