Kejagung Periksa Tiga Saksi Dugaan Korupsi di GTS

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (24/7/2023) memeriksa 3 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.

Baca juga : Kejaksaan Periksa Saksi Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu ASA selaku Kurator dan Pengurus PT Malang Bumi Sentosa, HW selaku Kurator dan Pengurus PT Malang Bumi Sentosa, serta MJS selaku Kurator dan Pengurus PT Malang Bumi Sentosa.

Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018 atas tersangka TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (KRO/RD/Agus)