RADARINDO.co.id – Sergai : Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial B (46) warga Gang Rahmad Jalan Patumbak, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Baca juga : Forkopimda Sergai Akan Gelar Turnamen Sepakbola U-16
“Tersangka diamankan tim Opsnal Unit Reskrim di kediamannya pada Minggu (16/7/2023) sekira pukul 19.00 WIB,” kata Kapolsek Perbaungan, AKP M Pandiangan didampingi Kanit Reskrim, Ipda Raja K Haloho, Selasa (25/7/2023).
Pandiangan menjelaskan, penangkapan tersangka B atas laporan pengaduan Eric Wijaya (25), warga Dusun IV Desa Kotapari, Kecamatan Perbaungan, Sergai, sesuai laporan polisi nomor : LP/B/152/VII/2023 /SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 6 Juli 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, sebutnya, pada Kamis (6/7/2023) sekira pukul 18.00 WIB, pelapor mendatangi Klinik Gigi dr Jessica di Jalan Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Scorpio.
Setelah memarkirkan sepedamotornya di halaman klinik tersebut, pelapor selanjutnya masuk ke dalam klinik untuk melakukan pemeriksaan gigi. Kurang lebih 1 jam menjalani pemeriksaan, pelapor keluar dari klinik dan hendak pulang. Namun, pelapor tidak menemukan sepedamotor miliknya ditempat semula diparkirkan.
“Pelapor berupaya melakukan pencarian, namun tidak berhasil menemukan sepedamotornya. Keberatan atas kejadian tersebut, pelapor akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan,” terangnya.
Baca juga : Polsek Siak Hulu Imbau, Sebar Brosur dan Demo Spanduk Larangan Karhutla
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Pandiangan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Ipda Raja K Haloho melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, tim menduga jika pelaku pencurian sepedamotor tersebut seorang laki-laki berinisial B. Selanjutnya, tim bergerak dan berhasil meringkus tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit sepedamotor Yamaha Scorpio.
Saat diinterogasi, kepada petugas tersangka B mengakui mengambil sepedamotor milik pelapor yang diparkirkan di halaman Klinik dr Jessica dengan cara merusak kunci stang “Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Perbaungan untuk menjalani proses lanjut. Tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana,” jelasnya. (KRO/RD/Mimah)







