Kampar  

Tim Kelelawar Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

RADARINDO.co.id – Kampar : Polsek Siak Hulu melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial JT (35) lantaran diduga melakukan tindakan asusila mencabuli anak dibawah umur berinisial LA (13) warga Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Pelaku tak berkutik saat ditangkap Tim Kelelawar Polsek Siak Hulu, Selasa (08/8/2023).

Baca juga : Kasasi Dikabulkan Hakim, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Kejadian berawal pada, Sabtu 15 Juli 2023 lalu saat korban berjalan hendak pulang kerumah dan melintasi rumah tersangka. Tiba-tiba, korban ditarik tersangka dan dibawa masuk kedalam kamar tersangka.

Kemudian tersangka membuka baju dan celananya hingga bugil. Selanjutnya, tersangka menggigit mulut dan meremas payudara serta meniduri korban. Tak terima akan hal itu, keluarga korban langsung melaporkannya ke pihak Kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Hendri Berson SH untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, Tim Kelelawar yang dipimpin Panit Opsnal Iptu Syahrial, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan di gelandang ke Mapolsek Siak Hulu guna proses lebih lanjut.

Baca juga : TP PKK Provsu Evaluasi UP2K ke Desa Lumban Suhisuhi Toruan

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin SH, MH membenarkan adanya penangkapan tersangka berinisial JT pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang. (KRO/RD/POL/SM)