IWO Indonesia Jambi Temukan 100 Kubik Kayu Diduga Illegal

RADARINDO.co.id-Jambi: Sekretaris Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPW Jambi menemukan sebuah Kapal bertuliskan Bintang Jaya 15 GT 33 No. 1118 / PPE, 2015 PPF NO. 5994 / L mengangkut kurang lebih 100 Kubik kayu di Perairan Kabupaten Muaro Jambi.

Baca juga : Bupati LIRA Deli Serdang Silaturahim ke Redaksi KORAN RADAR GROUP

Dipantauan Tim IWO I Provinsi Jambi, yang sebelumnya mendapat laporan Selasa, 8 Agustus 2023. Informasi masyarakat Kumpeh Talang Duku Kabupaten Muaro Jambi, sering ada aktivitas mobil menggangkut kayu bantalan panjang 4 sampai 6 meter yang diduga Ilegal, yang akan dimuat kekapal terletak di darmaga sungai Desa Kunangan Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi pada Pukul 13:00 Wib.

Pantauan IWO I Jambi turun ke lokasi tanpak jelas sedang lagi ada aktivitas muat kayu yang diduga ilegal dengan sususan rapi di atas kapal.

Atas pantauan dan temuan tersebut bersama teman teman penggerak aktifis jambi langsung melaporkan hal ini ke Polda Jambi, Polres Muaro Jambi, DitPolAirud Polda Jambi Serta Polsek Kunangan.

Saat dilokasi tempat yang diduga muat kayu ilegal, Perwakilan dari PolAirud, Polres Muaro Jambi langsung melakukan pengecekan kayu dikapal yang bertuliskan Bintang Jaya 15 GT 33 No. 1118 / PPE, 2015 PPF NO. 5994 / L.

“Kayu dengan jumlah kurang lebih 100 kubik dari Bangko dimana, diduga dari hutan lindung. Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum segera mengambil tindakan tegas,” ujar Sekretaris IWO Jambi.

Baca juga : Pengurus IWOI DPD Deli Serdang Terbentuk, Ibrahim Effendi Siregar Ketua Periode 2023–2028

Untuk Diketahui, Dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda

IWO I Provinsi Jambi dilokasi sempat menanyakan temuan tersebut kepada pimpinan Polda jambi yang dalam hal ini DitPolAirud yang memiliki wilayah kerja tentang KLB Terhadap Hutan dan kayu yang saat ini belum ada kejelasan dokumen.

Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari DitPolAirud Polda Jambi, Polres Muaro Jambi, Polsek Kunangan atas temuan dugaan kayu ilegal yang berjumlah kurang lebih 100 kubik. (KRO/RILIS/IWOI Jambi)