RADARINDO.co.id – Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon terkait kasus dugaan korupsi izin pembukaan pemukiman dan pertanian kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Jum’at (18/8/2023).
Baca juga : Polresta Banda Aceh Tahan Tiga Tersangka Prostitusi
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, dugaan korupsi yang melibatkan Mangindar terjadi saat dia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir pada 1999-2005.
Namun Yos tidak merinci peran Mangindar dalam kasus tersebut. Dia hanya menyebut, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi ahli, negara diduga mengalami kerugian Rp 32,7 miliar akibat kasus tersebut.
“Dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut, bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000,” ujar Yos, melansir kompas.com, Sabtu (19/8/2023).
Diungkapkannya bahwa saat proses penahanan Mangindar, kejaksaan sempat mengalami kendala. Pasalnya, Mangindar sempat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Yos.
Selanjutnya, penyidik mendatangi rumahnya, namun Mangindar tidak berada di tempat. Kemudian, Mangindar mendatangi Kejati Sumut dan langsung ditahan penyidik.
Baca juga : Guna Tingkatkan Mutu, SDN Muara Pea Ikut Lomba Budaya
“Tersangka MS ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” ucap Yos.
Atas perbuatannya, Mangindar diancam pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KRO/RD/KOMP)






